TERKAIT ISU MIRING TERHADAP RUMAH DINAS KEJATI RIAU, GEMARI JAKARTA: JANGAN BANGUN NARASI LIAR!

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:50:15 WIB

Foto. Koordinator Nasional GEMARI JAKARTA Kori fatnawi.S.H

JAKARTA — Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) mengingatkan publik agar tetap objektif dalam menyikapi pemberitaan pembangunan rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau di Pekanbaru. Masyarakat diminta tidak terburu-buru membangun narasi negatif terhadap institusi penegak hukum tanpa didukung fakta dan informasi yang utuh. 

Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, S.H., menegaskan bahwa kritik terhadap penggunaan anggaran daerah merupakan bagian penting dari pengawasan publik. Namun, kritik harus disampaikan secara proporsional, berbasis data, serta tidak berkembang menjadi penghakiman terhadap institusi maupun pejabat sebelum persoalannya diuji secara objektif. 

“Publik harus objektif. Jangan sampai sebuah pemberitaan langsung berkembang menjadi narasi liar yang menggiring opini negatif terhadap Kejati Riau. Kalau ada yang perlu dipertanyakan, silakan dipertanyakan. Tetapi semuanya harus berdasarkan fakta, bukan asumsi ataupun kesimpulan yang dibangun secara sepihak,” tegas Kori dalam keterangannya di Jakarta.Sabtu (10/10/2026) 

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan mengenai pembangunan rumah dinas Kajati Riau yang berlokasi di Pekanbaru. Berdasarkan pemberitaan dimedia masa, proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2026 itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp8.529.284.000 dan waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender.
Dalam pemberitaan tersebut, Plt Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Zulfahmi, menyebut pembangunan telah memasuki tahap penyelesaian akhir atau finishing. 

Gemari Jakarta.Kori, informasi mengenai nilai kontrak dan sumber anggaran tentu menjadi perhatian masyarakat. Akan tetapi, informasi tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum ataupun mempersoalkan integritas institusi Kejati Riau. 

“Jangan mencampuradukkan persoalan besaran anggaran dengan tuduhan terhadap integritas penegak hukum. Keduanya harus dilihat berdasarkan fakta dan ukuran yang tepat. Besarnya nilai proyek tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, tentu harus diperiksa melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya. 

Meski demikian, menurutnya, kritik yang sehat harus mampu membedakan antara pertanyaan publik, dugaan yang membutuhkan klarifikasi, dan kesimpulan hukum yang harus didasarkan pada bukti. 

“Silakan mengkritisi anggarannya, pertanyakan perencanaannya, periksa spesifikasinya, dan pastikan pelaksanaannya sesuai aturan. Itu bagian dari kontrol publik. Tetapi jangan membangun tuduhan atau menggiring opini seolah-olah telah terjadi pelanggaran ,” kata Kori. 

Lebih lanjut, GEMARI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi Riau dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai perencanaan, spesifikasi teknis, serta pelaksanaan pembangunan rumah dinas tersebut sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Langkah tersebut dinilai penting agar pertanyaan masyarakat dapat dijawab berdasarkan dokumen dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang tidak utuh. 

Kori juga mengingatkan bahwa Kejati Riau merupakan institusi penegak hukum yang menjalankan fungsi penting dalam penegakan hukum di daerah. Karena itu, setiap penilaian terhadap institusi tersebut seharusnya dilakukan secara cermat dan tidak didasarkan pada persepsi semata. 

“Jangan sampai persoalan bangunan justru menjadi pintu masuk untuk membangun persepsi negatif tanpa dasar yang jelas. Kita harus adil dalam menilai. Jika benar sesuai aturan, sampaikan berdasarkan fakta. Jika ditemukan penyimpangan, ungkap dan proses sesuai hukum. Jangan mendahului fakta dengan penghakiman,” tegasnya. 

GEMARI Jakarta menegaskan komitmennya untuk tetap kritis terhadap penggunaan anggaran negara sekaligus menjunjung tinggi objektivitas, transparansi, dan supremasi hukum. 

“Uang rakyat wajib diawasi, tetapi opini publik juga harus dibangun secara bertanggung jawab. pengawasan harus kuat, tetapi semuanya tetap harus berpijak pada fakta dan hukum,” pungkas Kori.