
ROKAN HILIR — DPRD Kabupaten Rokan Hilir menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan diambil dalam rapat paripurna di Aula Sidang Utama DPRD Rohil, Rabu (30/9/2026) malam.
Rapat yang dimulai sekitar pukul 23.00 WIB tersebut dihadiri 41 dari 45 anggota DPRD Rohil. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohil Maston, didampingi Wakil Ketua II Imam Suroso dan Wakil Ketua III H. Basiran Nur Efendi. Turut hadir Bupati Rohil H. Bistamam, Sekda Rohil Fauzi Erizal, M.Si., serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Rohil.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rohil Darwis Syam menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), komisi-komisi DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Pendapatan Rp2,37 Triliun
Berdasarkan hasil pembahasan Banggar dan TAPD serta penyampaian Bupati Rohil H. Bistamam, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp2.378.623.777.521.
Sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2.382.393.271.510,20. Dengan demikian, terdapat selisih atau defisit antara pendapatan dan belanja sebesar Rp3.769.493.989,20.
Untuk menutup defisit tersebut, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya ditetapkan sebesar Rp3.969.493.970,90.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Rokan Hilir ditetapkan sebesar Rp200 juta. Setelah memperhitungkan seluruh komponen pendapatan, belanja dan pembiayaan, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan ditetapkan Rp0.
Bupati Bistamam menyebut perubahan APBD 2026 disusun berdasarkan kebutuhan prioritas, antara lain penyelesaian kegiatan tunda bayar, kewajiban dana bagi hasil sawit serta pemenuhan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Empat Fokus Perubahan APBD
Dalam pembahasannya, Banggar dan TAPD menetapkan empat fokus utama perubahan APBD 2026, yakni penyelesaian tunggakan pembayaran tahun anggaran 2025, pengembalian kegiatan prioritas yang tertunda akibat pergeseran anggaran, pemenuhan kewajiban BPJS Kesehatan, serta pemenuhan kewajiban dana bagi hasil sawit.
Banggar juga memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah, antara lain percepatan penyelesaian tunggakan, peningkatan cakupan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, transparansi dan akuntabilitas anggaran, pemerataan pembangunan infrastruktur, optimalisasi aset daerah, penyampaian rekapitulasi pergeseran anggaran, pemenuhan belanja wajib, serta mitigasi potensi banjir.
Bistamam Apresiasi DPRD
Bupati Rohil H. Bistamam mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Rohil yang telah menyelesaikan pembahasan Perubahan APBD 2026.
“Beberapa dinamika yang terjadi selama proses pembahasan telah kita lalui dengan semangat serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, sehingga penetapan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan sesuai dengan apa yang kita harapkan,” ujar Bistamam.
Ia juga mengapresiasi dukungan DPRD serta kerja keras TAPD dan seluruh perangkat daerah selama proses pembahasan.
Setelah APBD-P ditetapkan, Bistamam menginstruksikan seluruh perangkat daerah segera mempersiapkan administrasi, prosedur teknis dan langkah percepatan pelaksanaan program yang telah dianggarkan.
Menurutnya, setiap anggaran yang telah ditetapkan menjadi tanggung jawab masing-masing perangkat daerah dan harus dipertanggungjawabkan berdasarkan progres, manfaat serta dampaknya bagi pembangunan Rohil.
Bistamam juga mengajak DPRD dan masyarakat bersama-sama mengawal serta mengevaluasi pelaksanaan pembangunan agar anggaran yang telah ditetapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Mudah-mudahan kerja keras yang kita lakukan akan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat di Rokan Hilir,” pungkasnya (red)