
Foto. Khaidir Rahman Koordinator Nasional PAR dan Pimpinan DPRK SIMEULUE Rasmanudin
JAKARTA— Pemuda Aceh Raya (PAR) melontarkan kritik keras terhadap pernyataan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue provinsi Aceh dalam sebuah video yang beredar di tengah sorotan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Simeulue. Selas (29/09/2026)
Koordinator Nasional PAR, Khaidir Rahman, mempertanyakan posisi dan peran pimpinan DPRK ketika merespons kritik masyarakat terhadap pemerintah daerah. Menurut PAR, lembaga legislatif semestinya menjalankan fungsi representasi rakyat dan pengawasan, bukan justru terjebak dalam polemik pembelaan terhadap kebijakan eksekutif.
“Pimpinan DPRK itu wakil rakyat atau jubir Pemkab? Ini yang perlu dijelaskan kepada masyarakat. Jangan sampai ketika masyarakat menyampaikan kritik, justru lembaga yang seharusnya mengawasi pemerintah tampil memberikan pembelaan,” demikian sikap kritis Pemuda Aceh Raya terhadap polemik tersebut.
PAR menegaskan, kritik itu bukan berarti pimpinan DPRK dilarang memberikan klarifikasi kepada publik. Namun, setiap pernyataan pejabat legislatif harus tetap mencerminkan kedudukan dan tanggung jawab kelembagaan, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut PAR, hubungan kemitraan antara DPRK dan pemerintah kabupaten tidak boleh dimaknai sebagai kewajiban untuk selalu membenarkan kebijakan eksekutif. Kemitraan dalam penyelenggaraan pemerintahan tetap harus berjalan beriringan dengan pengawasan dan keberanian menyerap aspirasi masyarakat.
“Kalau pemerintah daerah dikritik masyarakat, seharusnya DPRK menggunakan kewenangannya untuk meminta penjelasan, memeriksa data, dan memastikan persoalan itu terang. Jangan sampai substansi kritik masyarakat justru tenggelam dalam perdebatan klarifikasi,” tegas Khaidir.
DPRK Punya Fungsi Pengawasan, Bukan Sekadar Klarifikasi
PAR mengingatkan bahwa DPRD kabupaten memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Fungsi tersebut menempatkan DPRK sebagai salah satu institusi penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai ketentuan dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, PAR menilai setiap kritik publik mengenai kebijakan pemerintah, penggunaan anggaran, maupun pelayanan masyarakat semestinya ditanggapi secara objektif dan berbasis data.
Jika kritik dianggap tidak benar, pihak terkait dapat menunjukkan data dan fakta untuk menjelaskan persoalan. Sebaliknya, jika terdapat pertanyaan publik yang belum terjawab, DPRK diharapkan menjalankan fungsi pengawasannya sesuai kewenangan.
“Demokrasi bukan soal siapa yang paling keras membantah kritik. Demokrasi menuntut keterbukaan, pertanggungjawaban, dan keberanian menguji kebijakan dengan data. Kalau semuanya bisa dijelaskan secara transparan, mengapa harus khawatir terhadap kritik masyarakat?” ujar khaidir.
Kemitraan Jangan Matikan Fungsi Kontrol
PAR juga mengingatkan bahwa DPRK dan pemerintah daerah memang merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah, tetapi keduanya memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda.
Pemerintah daerah menjalankan kebijakan dan pelayanan publik, sedangkan DPRK memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.
Atas dasar itu, PAR mempertanyakan apakah klarifikasi pimpinan DPRK dalam video yang beredar tersebut telah disertai upaya pengawasan terhadap substansi persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
PAR meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan pernyataan di ruang publik. DPRK, menurut PAR, perlu membuka ruang dialog, mendengarkan aspirasi masyarakat, serta meminta penjelasan resmi dari pemerintah daerah apabila terdapat persoalan yang membutuhkan klarifikasi.
“Jangan sampai masyarakat yang mempertanyakan kebijakan pemerintah justru merasa berhadapan dengan lembaga yang mereka pilih untuk menyuarakan kepentingannya. DPRK harus memastikan bahwa aspirasi rakyat mendapat tempat dan setiap persoalan diperiksa secara objektif,” lanjut PAR.
PAR Minta Pimpinan DPRK Buka Dasar Klarifikasi
Lebih lanjut, PAR meminta pimpinan DPRK Simeulue menjelaskan secara terbuka dasar, data, dan kapasitas kelembagaan yang melandasi pernyataan dalam video tersebut.
Menurut PAR, penjelasan yang berbasis fakta diperlukan agar masyarakat dapat menilai persoalan secara utuh, tanpa terjebak dalam perdebatan yang hanya mengandalkan klaim sepihak.
PAR juga menegaskan bahwa kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari ruang demokrasi. Karena itu, respons terhadap kritik seharusnya diarahkan pada pembuktian fakta, keterbukaan informasi, dan penyelesaian persoalan, bukan sekadar mempertahankan posisi masing-masing pihak.
“masyarakat tidak membutuhkan lembaga perwakilan yang hanya muncul ketika pemerintah dikritik. Rakyat membutuhkan DPRK yang berani meminta penjelasan, menguji kebijakan, dan memastikan kepentingan masyarakat tidak diabaikan,” tegas khaidir.
PAR menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa DPRK bukan corong pemerintah dan bukan pula oposisi yang harus menentang setiap kebijakan eksekutif. DPRK merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
“Pertanyaannya sederhana: ketika rakyat bersuara, DPRK berdiri di mana? Apakah ikut memastikan kritik itu dijawab dengan data dan pengawasan, atau justru membuat publik mempertanyakan kembali fungsi lembaga perwakilan tersebut?” pungkas khaidir.