Soroti Karhutla dan Kerusakan Mangrove, Rokan Hilir Hijau Dibahas di Paripurna

Rabu, 16 September 2026 - 23:36:49 WIB

Bagansiapiapi — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Rokan Hilir tentang Rokan Hilir Hijau kembali dibahas dalam rapat paripurna DPRD Rohil, Rabu (16/9/2026).

Rapat paripurna ke-19 masa persidangan III tahun 2026 tersebut digelar setelah agenda sebelumnya sempat tertunda dua kali karena belum memenuhi kuorum.

Berdasarkan laporan Sekretariat DPRD, dari total 45 anggota DPRD Rohil, sebanyak 30 anggota hadir secara fisik hingga pukul 15.05 WIB, sementara 15 anggota lainnya belum hadir. Dengan jumlah tersebut, pimpinan rapat menyatakan kuorum telah terpenuhi dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum.

Agenda utama rapat adalah penyampaian pendapat Bupati Rokan Hilir terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang Rokan Hilir Hijau.

Dalam penyampaian pendapat pemerintah daerah yang dibacakan Wakil Bupati Rokan Hilir, Joni Charles, Pemkab Rohil memberikan apresiasi terhadap DPRD yang menginisiasi regulasi tersebut.

Menurut pemerintah daerah, keberadaan regulasi mengenai Rokan Hilir Hijau dinilai penting di tengah persoalan lingkungan yang semakin kompleks.

Pemkab menilai kondisi alam dan lingkungan Rohil menghadapi tekanan akibat berbagai aktivitas manusia. Karena itu, regulasi yang akan dilahirkan dinilai harus benar-benar menjawab persoalan lingkungan yang terjadi di lapangan.

Namun, pemerintah daerah juga mengingatkan agar Ranperda tersebut tidak sekadar menjadi regulasi tambahan yang justru tumpang tindih dengan aturan yang telah ada.

«“Materi Ranperda tentang Rokan Hilir Hijau diharapkan lebih difokuskan pada hal-hal yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan daerah serta belum diatur dalam regulasi yang sudah ada.”»

Salah satu persoalan yang secara khusus disoroti adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pemkab menilai karhutla yang masih terjadi perlu menjadi perhatian serius dalam penyusunan regulasi. Terlebih, Rohil merupakan salah satu daerah di Riau yang berbatasan dengan wilayah negara tetangga sehingga persoalan asap akibat karhutla dapat memiliki dampak yang lebih luas.

Karena itu, Ranperda Rokan Hilir Hijau diharapkan tidak berhenti pada slogan pelestarian lingkungan, tetapi mampu melahirkan ketentuan yang konkret untuk mencegah dan meminimalisir karhutla.

Persoalan lain yang turut disoroti adalah keberadaan hutan mangrove di sepanjang pesisir Rohil.

Pemerintah daerah menyebut aparat penegak hukum, termasuk Polres Rohil dan Polda Riau, tengah melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas perusakan atau pembukaan kawasan mangrove oleh oknum masyarakat maupun pemodal.

Fenomena tersebut dinilai menjadi alarm penting bahwa perlindungan ekosistem pesisir harus masuk dalam kerangka kebijakan daerah.

Jangan Sampai “Rokan Hilir Hijau” Hanya Menjadi Nama

Di sinilah tantangan terbesar Ranperda Rokan Hilir Hijau.

Sebab, regulasi lingkungan tidak cukup hanya bagus di atas kertas. Persoalan sebenarnya justru terletak pada bagaimana aturan tersebut diterapkan, diawasi dan ditegakkan.

Jika Ranperda ini nantinya hanya melahirkan kewajiban administratif tanpa pengawasan yang kuat, maka label “Rokan Hilir Hijau” berisiko hanya menjadi nama yang indah, sementara kerusakan lingkungan terus berjalan.

Karhutla, kerusakan mangrove, aktivitas pembukaan lahan, serta berbagai tekanan terhadap ekosistem pesisir merupakan persoalan yang membutuhkan keberanian pemerintah daerah dan DPRD untuk membuat aturan yang jelas, terukur dan dapat dilaksanakan.

Yang juga tidak kalah penting adalah memastikan siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan apa konsekuensinya ketika aturan tersebut dilanggar.

Jangan sampai masyarakat kecil menjadi pihak yang paling mudah disentuh aturan, sementara pelaku usaha atau pemodal yang memiliki kekuatan ekonomi justru luput dari pengawasan.

Karena itu, pembahasan Ranperda Rokan Hilir Hijau seharusnya menjadi momentum untuk membangun sistem perlindungan lingkungan yang benar-benar bekerja, bukan sekadar menambah daftar peraturan daerah.

Rohil membutuhkan regulasi yang mampu menjaga hutan, mangrove, lahan gambut dan kawasan pesisir, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonominya.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Perda Rokan Hilir Hijau bukan terletak pada meriahnya pembahasan di ruang paripurna.

Ukuran keberhasilannya adalah apakah setelah perda itu lahir, karhutla dapat ditekan, mangrove terlindungi, kerusakan lingkungan dapat dicegah, dan masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya.

Sebab, lingkungan yang rusak tidak bisa dipulihkan hanya dengan pidato. Ia membutuhkan regulasi yang tegas, pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.