GMPKP-INDONESIA GERUDUK KEJAKSAAN AGUNG RI DESAK PANGGIL DAN PERIKSA ZAINAL ABIDIN SIREGAR ATAS DUGAAN PROGRAM PSR FIKTIF

Kamis, 10 September 2026 - 16:16:33 WIB

JAKARTA — Gerakan Masyarakat Pengawal Kebijakan Publik Indonesia (GMPKP-INDONESIA) yang diketuai Khaidir Rahman kembali menyuarakan tuntutan keras kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dikaitkan dengan Zainal Abidin Siregar, Ketua Kelompok Tani Maju Bersama Sejahtera (KTMBS) sekaligus anggota DPRD Tapanuli Selatan. 

Dalam aksi yang digelar Kamis, 10 September 2026 di Kejaksaan Agung RI, GMPKP-INDONESIA mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Dugaan program PSR di atas lahan transmigrasi di Desa Muara Opu, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, harus dibongkar secara menyeluruh. 

GMPKP-INDONESIA menilai persoalan tersebut perlu diuji melalui proses hukum yang transparan, mulai dari legalitas lahan, proposal program, penerima manfaat, realisasi pekerjaan, aliran anggaran, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat. 

“Kami mendesak Kejaksaan Agung RI mengusut laporan ini sampai ke akar-akarnya. Jangan ada ruang bagi siapa pun untuk berlindung di balik jabatan atau organisasi. Jika dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup dan unsur pidana terpenuhi, kami mendesak Zainal Abidin Siregar diproses sesuai hukum, termasuk ditangkap dan dipenjarakan,” tegas tuntutan GMPKP-INDONESIA. 

GMPKP-INDONESIA juga meminta Kejaksaan Agung RI segera memproses laporan yang telah disampaikan oleh organisasi tersebut. Khaidir Rahman menegaskan bahwa laporan masyarakat bukan sekadar tumpukan dokumen, tetapi harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap apakah benar terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan PSR. 

“Kejaksaan harus menunjukkan keberpihakan kepada penegakan hukum dan kepentingan masyarakat. Kami tidak meminta hukum ditegakkan karena tekanan massa, tetapi karena adanya dugaan yang harus diuji secara profesional. Jika terbukti, tindak tegas. Jika tidak terbukti, sampaikan secara terbuka kepada publik,” demikian sikap GMPKP-INDONESIA. 

TUNTUTAN GMPKP-INDONESIA
1. Mendesak Kejaksaan Agung RI segera memproses laporan GMPKP-INDONESIA.
2. Usut tuntas dugaan penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
3. Periksa Zainal Abidin Siregar dan seluruh pihak yang terkait.
4. Telusuri penggunaan dan aliran dana program secara menyeluruh.
5. Periksa legalitas serta status lahan transmigrasi yang menjadi lokasi program.
6. Jika terbukti melakukan tindak pidana, segera tangkap dan penjarakan sesuai ketentuan hukum.
7. Buka hasil penanganan perkara secara transparan kepada masyarakat.
GMPKP-INDONESIA menegaskan, aksi 10 September 2026 bukan sekadar seruan di depan gedung Kejaksaan Agung. Ini adalah desakan agar hukum bekerja, laporan masyarakat diproses, dan dugaan penyimpangan anggaran publik dibongkar sampai tuntas.