
Foto. Gemari Jakarta dengan Erwan Penkum Kejagung RI saat menyerahkan Laporan.
JAKARTA | Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (Gemari-Jakarta) resmi melaporkan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Senin (31/8/2026).
Laporan tersebut menyoroti dugaan perusakan dan penguasaan kawasan hutan, tindak pidana korupsi, kejahatan korporasi, serta pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal dan berkelanjutan.
Koordinator Nasional Gemari-Jakarta, Kori Fatnawi, S.H., mengatakan laporan tersebut diajukan untuk mendesak aparat penegak hukum membongkar secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang dilakukan PT APSL.
“Kami sudah menyampaikan laporan resmi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT APSL di Provinsi Riau,” ujar Kori Fatnawi di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Kori menjelaskan, laporan tersebut tercantum dalam surat Gemari-Jakarta Nomor 083/GEMARI-PKU/LP/VIII/2026.
Menanggapi laporan tersebut, Erwan selaku Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia membenarkan bahwa pihak Gemari-Jakarta telah menyampaikan laporan terkait dugaan pengrusakan dan penguasaan kawasan hutan oleh PT APSL.
“Pertama kami menyampaikan kepada teman-teman Gemari Jakarta telah menyampaikan laporan terkait dugaan pengrusakan hutan oleh PT APSL. Tentunya ini akan kami sampaikan segera kepada pimpinan agar dapat ditangani,” kata Erwan.
Pernyataan tersebut, menurut Gemari-Jakarta, menjadi sinyal bahwa laporan yang disampaikan akan diteruskan untuk mendapatkan perhatian dan penanganan lebih lanjut di lingkungan Kejaksaan Agung RI.
Selain menyoroti dugaan perusakan dan penguasaan kawasan hutan, Gemari-Jakarta juga meminta Kejagung mengusut dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan kerja sama operasional (KSO) yang melibatkan Direktur Kepatuhan PT Agrinas Palma Nusantara.
Menurut Kori, dugaan penguasaan kawasan hutan tersebut mencakup wilayah Kepenghuluan Siarangarang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, hingga Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
“Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT APSL tidak bisa dibiarkan. Mengabaikan keputusan negara adalah persoalan serius dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kori mengatakan persoalan ini semakin serius karena berdasarkan informasi dan data yang menjadi dasar laporan Gemari Jakarta, areal yang sebelumnya dikelola PT APSL telah ditertibkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Juli 2025.
Namun, Gemari-Jakarta menduga PT APSL hingga kini masih menguasai dan memanfaatkan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 9.424 hektare, sekaligus menikmati keuntungan ekonomi dari pengelolaan lahan tersebut.
Gemari Jakarta.Kori, menilai dugaan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam penegakan keputusan negara dan berpotensi menimbulkan kebocoran besar bagi keuangan negara.
“Bapak Prabowo sering menyampaikan dalam pidatonya bahwa negara tidak boleh kalah dari mafia. Karena itu, kami berharap prinsip tersebut benar-benar diterapkan dalam penegakan hukum di lapangan. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal terhadap keputusan negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gemari-Jakarta menduga penguasaan dan pemanfaatan kawasan tersebut dilakukan secara terstruktur dan terencana, serta berpotensi melibatkan oknum tertentu dan pihak-pihak yang berkaitan dengan PT Agrinas Palma Nusantara.
“Kami menduga persoalan ini dilakukan secara terstruktur dan terencana. Kami juga menilai kemungkinan keterlibatan oknum dan pihak tertentu di PT Agrinas Palma Nusantara perlu dibongkar secara serius,” kata Kori.
Ia menambahkan, berdasarkan perhitungan dalam laporan Gemari-Jakarta, potensi kerugian negara sejak periode penguasaan Agustus 2025 hingga Agustus 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp564 miliar.
“Patut diduga ada kebocoran keuangan negara dalam jumlah besar yang selama ini dinikmati segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, kami meminta aparat menghitung secara objektif, transparan, dan menyeluruh potensi kerugian negara dalam persoalan ini,” ucapnya.
Atas dasar itu, Gemari-Jakarta mendesak Kejagung RI segera memeriksa PT APSL dan seluruh pihak terkait. Mereka juga meminta pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan perusahaan dipanggil dan diperiksa tanpa pilih-pilih.
“Kami meminta Kejagung RI memanggil dan memeriksa Bos PT APSL, Anton Yan, serta Direktur Kepatuhan PT Agrinas Palma Nusantara, Novil Anumerta. Kalau dalam pemeriksaan ditemukan indikasi persekongkolan atau pelanggaran hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri maupun kelompok, kami meminta pihak-pihak tersebut ditindak tegas sesuai hukum,” tegas Kori.
Gemari-Jakarta, lanjut Kori, akan terus mengawal proses hukum atas laporan tersebut.
Mereka juga berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pusat PT Agrinas Palma Nusantara dan Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat.
“Kami akan terus mengawal proses hukum kasus ini. Dalam waktu dekat, kami juga akan menggelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi di Kantor Pusat PT Agrinas Palma Nusantara dan Kejaksaan Agung RI. Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Insyaallah, pada 2 September 2026, kami akan menyampaikan aspirasi tersebut,” pungkas Kori.