Lahan 150 Ha Milik Hendra Yunizar Diduga Masuk Kawasan Hutan Digugat di Pengadilan! Tuntutan Rp6 MILIAR + Rp5 Juta/Hari Uang Paksa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:20:25 WIB

Rohil — Lahan seluas ±150 hektar yang dikuasai Hendra Yunizar alias Aceng diduga merupakan kawasan hutan, kini resmi digugat ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir! Yayasan Rimbawan Jenggala Alam (RINGGALA) selaku aktivis lingkungan hidup mengajukan gugatan dengan Nomor Perkara 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl, tertanggal Rabu, 12 Agustus 2026 dengan tuntutan yang sangat berat.

Dihimpun dari laman SIPP PN Rohil, Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Rokan Hilir agar mengabulkan gugatan untuk seluruhnya:1. Menyatakan perbuatan Hendra Yunizar adalah Perbuatan Melawan Hukum, 2. Menyatakan objek sengketa seluas ±150 hektar adalah KAWASAN HUTAN, 3. Memulihkan keadaan: Tergugat wajib menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas lahan,

Bukan itu saja, Penggugat meminta Menghukum Tergugat menyetorkan Jaminan Pemulihan sebesar Rp6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) kepada Kementerian Kehutanan dan Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan.

Namun fakta menarik , gugatan ini bukan pertama kali dilakukan! sebelumnya sudah pernah diajukan Penggugat Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup dengan Nomor 25/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl — namun perkara tersebut DICABUT dan resmi dicoret dari register perkara pada Kamis, 23 April 2026.

Fakta bahwa perkara lama dicabut lalu digugat kembali oleh pihak yang berbeda menunjukkan bahwa persoalan kawasan hutan 150 hektar ini TIDAK SELESAI. Penguasaan lahan terus berlanjut, sehingga pihak lain mengajukan gugatan baru dengan tuntutan yang lebih tegas dan berat — termasuk jaminan pemulihan Rp6 MILIAR dan uang paksa Rp5 Juta/hari.

Pencabutan perkara sebelumnya BUKAN berarti lahan itu sah milik Tergugat — justru sebaliknya: gugatan baru menunjukkan bahwa persoalan ini dianggap semakin mendesak dan merugikan kawasan hutan negara.

Atas gugatan Yayasan RINGGALA yang kini digelar, lahan 150 hektar kawasan hutan yang dikuasai Hendra Yunizar tetap menjadi sengketa yang belum tuntas. Sidang perdana pada Kamis, 27 Agustus 2026 menjadi babak baru penegakan hukum atas kawasan hutan di Rokan Hilir.

Masyarakat memantau: apakah kali ini akan ada putusan tegas demi perlindungan hutan Riau? Atau gugatan dari Yayasan RINGGALA cuma gertak sambal belaka ? Rakyat Rokan Hilir menunggu putusan dari Pengadilan.