
Batu Bara — Kasus sengketa lahan ulayat 42 hektar di Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara kian memanas dan menjadi sorotan publik! Justru warga yang telah menggarap tanah warisan sejak puluhan tahun lalu kini dipanggil berulang kali oleh Polres Batu Bara.
Terkait panggilan Sunardi, mukhlisi dan M.Jamil pada 28 Agutus 2026 perihal Laporan Polisi No. LP/B/274/VIII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tgl 5 Agustus 2026, Pelapor: Budiman, S.H. (atas nama pengacara Bungsen) perihal Dugaan tindak pidana: Penyerobotan tanah & memakai tanah tanpa izin — Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 2 PP No. 51 Tahun 1960.
“Kami tidak menolak proses hukum. Yang kami minta: Polres Batu Bara HARUS PROFESIONAL, jangan ada intervensi maupun paksaan kasus. Jangan hanya mendengar satu pihak saja sementara keabsahan alas hak klaim pihak pelapor masih diragukan.”Jelasnya Abdul Rahman, Wakil Ketua Kelompok Tani Perjuangan Lubuk Hulu Saat dihubungi Awak Media. Kamis 27 Agustus 2026.
Namun perlu diketahui, sejak tahun 1930 an, lahan itu sudah dikelola dan ditanami padi serta cabai secara turun-temurun. Dulu kami tak punya surat karena memang itu tanah ulayat milik bersama.
Warga masih mengingat dengan jelas sejarah tanah itu. Sejak tahun 1930, lahan tersebut sudah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat ditanami padi dan cabai. Pada tahun 1960-an, sempat direncanakan pembangunan lapangan pesawat terbang oleh AURI, namun rencana itu tak pernah terealisasi dan lahan kembali menjadi hutan dan tiba-tiba tanah itu diklaim diserahkan kepada Wasinton Situmorang pada tahun 1982 melalui perwakilan INKAPAU/KODAU I.
Sementara dari Surat Markas Besar Angkatan Udara No.04/21/19/Disfaskonau yang disampaikan kepada Ketua DPRD Asahan No.3093/1073 tanggal 11 Juni 2004, tanah seluas 42 hektare itu sama sekali BUKAN milik TNI Angkatan Udara.
Belum lagi terkait dokumen tanggal 09 Maret 1995. Diduga kuat, Kepala Desa Lubuk Besar saat itu Agus Tarianto memalsukan tanda tangan Rami Mustak Napitupulu selaku Kepala Dusun II pada Surat Risalah Pengukuran Tanah. Tanda tangan palsu itulah yang dijadikan dasar menerbitkan surat ukur atas nama Wasinton Situmorang.
Bagaimana mungkin tanah ulayat yang dikelola sejak 1930 bisa diklaim sepihak dengan surat yang dasarnya diduga palsu? Apakah ada intervensi pihak tertentu sehingga penyelidikan hanya menyudutkan warga asli pemilik tanah? Di mana keadilan ketika fakta sejarah dan hukum sudah jelas, tapi justru pihak yang dirugikan yang dipanggil berulang kali?
Intinya: 42 hektar tanah ulayat Lubuk Hulu — milik warga sejak 1930, bukan milik AURI, bukan milik siapa-siapa. Polres Batu Bara diminta ADIL & PROFESIONAL: periksa dokumennya, jangan hanya menyudutkan korbannya! Rakyat Batu Bara menunggu jawab Pungkasnya. (Tim).