
Pekanbaru — Kejaksaan Tinggi Riau "memilah-milah" keadilan, Padahal 9 orang yang kini ditetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT SPRH itu, semata-mata ditarik dari persidangan mantan Dirut SPRH, Rahman.
Sumber yang sama juga menyebutkan secara tegas dipersidangan : Terpidana mantan Dirut PT.SPRH Rahman menyerahkan uang sebesar Rp9.271.060.528 kepada Afrizal Sintong.
Angka itu BUKAN sekadar tuduhan lisan. Angka itu sudah tertulis JELAS dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim, Halaman 607 dan 687 Putusan Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr. Sudah menjadi bukti sah di pengadilan!
Namun ironisnya: 9 orang ditetapkan jadi tersangka — penerima uang hampir Rp9,3 MILIAR justru tak tersentuh. Ketua Umum INFES, Ir. Ganda Mora, S.H., M.Si, menganggap ini sebuah kejanggalan.
"Dari sumber yang sama, 9 orang diproses. Tapi yang menerima Rp9,2 MILIAR lewat begitu saja? Ada apa dengan Kejati Riau? Apakah bukti di atas kertas putusan hakim belum cukup kuat? Atau memang sengaja DIPILIH siapa yang diproses dan siapa yang DILINDUNGI?"
Publik kini bertanya: Apakah hukum di Riau hanya berlaku untuk yang tidak punya "jalur"? Mengapa pihak yang disebut hakim "turut bertanggung jawab" justru dibiarkan bebas?
Hingga kini, Kejati Riau beralasan nama Afrizal Sintong "masih didalami". Namun jawaban itu semakin memicu kecurigaan: sampai kapan? Bukti sudah ada di meja pengadilan sejak Juli 2026.
Kejati Riau wajib menjelaskan kepada publik: APA SESUNGGUHNYA YANG TERJADI? Jangan sampai rakyat menilai — yang kecil dipeluk, yang besar seola-olah dipelihara.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan tersangka baru pada kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Hasil pengembangan, Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau menetapkan sembilan orang tersangka baru dalam kasus tersebut. Penetapan ini diumumkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah, dalam keterangan pers di Kejati Riau, Kamis (6/8/2026).
"Pada hari ini, Kejaksaan Tinggi Riau meng-update terkait proses penanganan perkara Participating Interest 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode tahun 2023 sampai dengan 2024. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan sembilan orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Zikrullah.