
Bagasiapiapi - Persoalan pengelolaan dana ganti rugi lahan plasma kembali menjadi sorotan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan Komisi B DPRD Rohil, Tim Revitalisasi Kebun Plasma, dan Pertamina Hulu Rokan (PHR), muncul dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan surat kuasa serta distribusi dana yang berkaitan dengan 12 petani plasma.
Polemik mencuat setelah Tim Revitalisasi menemukan adanya kontrak pekerjaan jalan dengan nilai sekitar Rp400 juta yang disebut berkaitan dengan lahan plasma milik 12 nama petani.
Kontrak tersebut diketahui berlangsung selama periode 2023 hingga 2024 dan berada di wilayah yang terkait dengan Koperasi Seribu Kubah.
Pengawas Tim Revitalisasi, Oky, mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, PHR mengakui adanya kontrak tersebut yang prosesnya dilakukan melalui koperasi dengan menggunakan surat kuasa dari para petani plasma.
Namun, persoalan muncul ketika terdapat petani yang mengaku tidak pernah memberikan kuasa ataupun menerima dana kompensasi atas pemanfaatan lahannya.
Salah satu nama yang disebut dalam rapat adalah Hendri Utomo. Ia menyatakan tidak pernah menandatangani surat kuasa dan tidak menerima pembayaran yang dikaitkan dengan ganti rugi lahan plasma tersebut.
Perbedaan antara dokumen yang menjadi dasar transaksi dan keterangan petani itu kemudian memunculkan dugaan adanya persoalan administrasi hingga dugaan penyalahgunaan dana.
Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.
Tim Revitalisasi Kebun Plasma menyatakan tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada forum RDP.
Jika ditemukan bukti yang cukup, laporan kepada aparat penegak hukum akan ditempuh untuk mengusut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Oky menegaskan, pihaknya telah menyepakati langkah hukum untuk memastikan persoalan yang menyangkut hak petani plasma dapat ditelusuri secara terbuka.
"Kami bersepakat untuk melaporkan hal ini ke penegak hukum, khususnya terkait Koperasi Seribu Kubah," tegas Oky, Senin (3/8/2026).
Langkah tersebut dinilai penting karena dana yang dipersoalkan berkaitan langsung dengan hak ekonomi para petani plasma.
Transparansi mengenai siapa yang menerima dana, dasar pemberian kuasa, serta mekanisme pembagiannya menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi.
Dari pihak PHR, Head Relation Zona Rokan, Hardi menjelaskan, perusahaan tidak terlibat dalam urusan internal koperasi, termasuk mekanisme pembagian dana kepada para petani.
Menurutnya, PHR dalam proses tersebut berpegang pada surat kuasa yang diterima dari 12 petani plasma.
Sementara persoalan distribusi dana setelah pembayaran dilakukan disebut menjadi ranah koperasi.
Meski demikian, PHR menyatakan siap memberikan data yang dimiliki kepada DPRD Rohil.
Data tersebut diharapkan dapat digunakan untuk mencocokkan informasi dari perusahaan dengan keterangan para petani serta pihak koperasi.
Pernyataan ini membuka ruang bagi DPRD Rohil untuk melakukan verifikasi secara lebih menyeluruh, terutama terhadap dokumen surat kuasa dan aliran dana yang berkaitan dengan kontrak tersebut.
Komisi B DPRD Rohil dalam RDP tersebut mengambil posisi sebagai fasilitator untuk mempertemukan data dari berbagai pihak.
Dewan mendorong agar persoalan tidak hanya dilihat dari sisi administrasi, tetapi juga dari kepastian hak petani yang namanya tercantum dalam dokumen terkait.
Keluhan petani mengenai belum diterimanya uang sewa atau kompensasi lahan menjadi perhatian utama.
Jika benar terdapat dana yang belum disalurkan kepada penerima yang berhak, maka persoalan tersebut harus segera dituntaskan.
Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara data administrasi dengan keterangan petani, diperlukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh untuk mengetahui sumber masalahnya.
Komisi B DPRD Rohil menilai prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi dasar dalam setiap pengelolaan dana yang menyangkut kepentingan petani plasma.