
JAKARTA – Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam waktu dekat.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk pengawalan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menjerat PT MM, yang berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Kamis,(23/7/2026)
Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, S.H., mengatakan pelimpahan berkas perkara menjadi momentum penting bagi Korps Adhyaksa untuk membuktikan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi tidak berhenti pada penetapan badan hukum sebagai tersangka.
"Publik menunggu keberanian Kejaksaan. Kami akan datang ke Kejaksaan Agung RI untuk meminta agar perkara ini dikawal secara serius. Jangan sampai proses hukum berhenti pada korporasi apabila nantinya alat bukti mengarah pada pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum," kata Kori.
Menurutnya, perkara PT MM akan menjadi salah satu ukuran komitmen aparat penegak hukum dalam menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi secara utuh. Karena itu, GEMARI Jakarta meminta Jaksa Agung RI memberikan atensi khusus terhadap proses penelitian berkas dan penuntutan agar berjalan profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.
Dalam aksi nanti, GEMARI Jakarta juga akan menyerahkan kajian hukum yang memuat sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Kejaksaan memastikan perkara dikembangkan terhadap setiap pihak yang berdasarkan alat bukti dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mendorong penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerusakan lingkungan.
"Kami tidak datang untuk mengintervensi proses hukum. Kami datang untuk mengawal agar penegakan hukum berjalan konsisten, transparan, dan tidak berhenti di tengah jalan. Perkara lingkungan hidup seperti ini harus dituntaskan hingga memperoleh kepastian hukum," tegas Kori.
GEMARI Jakarta menilai perkara PT MM bukan sekadar perkara pidana lingkungan hidup biasa, melainkan ujian bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan bahwa penanganan perkara korporasi dilakukan secara menyeluruh, berdasarkan alat bukti yang sah, serta tanpa pilih-pilih.
Dalam waktu dekat, GEMARI Jakarta akan menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada Polda Metro Jaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebelum menggelar unjuk rasa damai di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (AMA)