Dugaan Main Mata Lahan Ilegal 14 Ribu Hektare, GEMARI Jakarta Desak APH Periksa Direktur Kepatuhan PT Agrinas dan Pemilik PT APSL

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:59:30 WIB

JAKARTA – Aroma dugaan "main mata" dalam proses penertiban lahan sawit ilegal di Riau kembali menjadi sorotan. Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pertemuan antara Direktur Kepatuhan PT Agrinas Palma Nusantara (PT APN), Novil Anomerta, dengan Anton Yan yang disebut sebagai pemilik PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL). 

Desakan itu muncul setelah beredarnya foto yang memperlihatkan keduanya tengah bertemu. Momen tersebut memantik tanda tanya publik lantaran terjadi di tengah proses penertiban kawasan hutan yang diduga dikuasai PT APSL seluas sekitar 14 ribu hektare di Kabupaten Rokan Hilir dan Rokan Hulu. 

Lahan tersebut diketahui tengah menjadi objek penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), sehingga pertemuan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan maupun upaya yang dapat menghambat proses penegakan hukum. 

Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, S.H., menegaskan seorang Direktur Kepatuhan semestinya menjadi garda terdepan dalam memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai aturan, bukan justru menimbulkan ruang spekulasi di tengah publik. 

"Kalau memang pertemuan itu tidak ada kaitannya dengan proses penertiban kawasan hutan, silakan dijelaskan secara terbuka. Namun jika terdapat indikasi yang mengarah pada konflik kepentingan atau pelanggaran hukum, tentu aparat penegak hukum wajib mengusutnya secara profesional dan transparan," tegas Kori dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026). 

Menurutnya, integritas proses penertiban kawasan hutan tidak boleh tercoreng oleh dugaan komunikasi atau kedekatan yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Karena itu, GEMARI Jakarta mendesak Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri segera memanggil serta meminta klarifikasi dari Novil Anomerta maupun Anton Yan guna mengungkap substansi pertemuan tersebut. 

Selain itu, GEMARI meminta aparat penegak hukum mendalami apabila terdapat dugaan persekongkolan yang berpotensi menghambat pengambilalihan lahan sekitar 14 ribu hektare yang menjadi target penertiban negara. 

Tak hanya itu, GEMARI juga mendesak Komisaris dan Pemegang Saham PT Agrinas Palma Nusantara melakukan audit investigatif terhadap jajaran internal apabila ditemukan dugaan pelanggaran tata kelola perusahaan maupun konflik kepentingan. 

"Kami juga meminta Satgas PKH tetap konsisten menjalankan mandat negara. Jangan sampai negara kalah oleh dugaan praktik mafia tanah atau kepentingan korporasi yang ingin mempertahankan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah," ujar Kori. 

Sebagai bentuk pengawalan terhadap kasus tersebut, korlap GEMARI Jakarta Khaidir Rahman menyampaikan bahwa kegiatan aksi unjuk rasa akan digelar dalam waktu dekat, yakni pada Selasa, 28 Juli 2026, mulai pukul 09.00 WIB, dengan titik aksi di Kantor Kejaksaan Agung RI dan Kantor Pusat PT Agrinas Palma Nusantara. 

GEMARI Jakarta menegaskan akan terus mengawal proses penertiban kawasan hutan di Riau hingga seluruh aset negara yang diduga dikuasai secara ilegal dapat dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (AMA)