
Batu Bara – Dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penguasaan lahan ulayat milik masyarakat Desa Lubuk Hulu, Kampung Serambingan, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara semakin terkuak ke permukaan.
Pasalnya, dokumen resmi yang beredar memperkuat dugaan bahwa Kepala Desa setempat menguasai tanah warisan leluhur, yang kemudian dikaplingkan dan dijual kepada pihak luar tanpa sepengetahuan maupun persetujuan warga.
Pantauan di lapangan menunjukkan harga jual tanah di kawasan tersebut cukup tinggi. "Kalau yang menghadap jalan aspal ukuran 8x18 meter kisarannya 30 hingga 40 juta rupiah. Kalau yang berada di dalam dengan ukuran sama dijual seharga 26 juta rupiah," ungkap salah satu warga, Kamis (16/7/2026).
Kecurigaan warga semakin menguat setelah beredar dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Lubuk Hulu, Saharuddin atau akrab disapa Buyung. Dalam surat bertanggal 18 Mei 2026 nomor 590/13/SPHT/LH/2026, ia menyatakan menguasai sebidang tanah seluas 888 meter persegi.
Yang mencengangkan, tertulis jelas tanah itu diperoleh melalui penyerahan hibah dari pengusaha bernama Bunseng kepada dirinya sendiri. Padahal faktanya, lahan seluas puluhan hektare itu merupakan tanah ulayat yang selama puluhan tahun dikuasai warga secara turun-temurun untuk bertani.
Warga menilai peralihan status ini sangat mencurigakan dan merugikan hak bersama. Lahan yang dulunya disewakan dan berpindah tangan ke sejumlah pengusaha, kini seolah diakui sebagai milik pribadi oknum Kades untuk diperjualbelikan. Padahal secara aturan, pengelolaan tanah ulayat wajib melalui musyawarah mufakat masyarakat.
Warga menuntut aparat penegak hukum segera mengusut tuntas keabsahan dokumen tersebut serta dugaan pelanggaran hukum yang terjadi, agar tanah warisan leluhur tidak semakin habis diambil oleh mereka yang menyalahgunakan wewenang jabatan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Saharuddin belum memberikan tanggapan apapun saat dikonfirmasi. (Tim).