HIPEMAROHI Pekanbaru Bantah Fitnah Pemerasan, Justru Dimintai Uang Oknum Wartawan

Ahad, 12 Juli 2026 - 18:45:30 WIB

Pekanbaru – Tuduhan yang menyebutkan pimpinan Himpunan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir (Hipemarohi) Pekanbaru melakukan pemerasan terbantahkan total. Sebaliknya, terungkap fakta bahwa oknum wartawan dan jaringan media tertentu menyebarkan berita bohong setelah permintaan uang mereka ditolak.

Isu negatif tersebut beredar luas melalui sejumlah akun media sosial dan situs daring, yaitu akun TikTok delikhukum.com, @dminGohukum.com, Detakfakta.com, serta media wartakontras.com. Dalam pemberitaannya, mereka menuduh Presiden Hipemarohi Pekanbaru, Muhammad Yusuf, melakukan tindakan pemerasan terhadap pihak tertentu.

Menanggapi hal itu, Muhammad Yusuf memberikan klarifikasi tegas sekaligus membuka seluruh bukti yang dimiliki. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah dan penggiringan opini semata.

“Aktivitas yang dituduhkan itu murni proses pengajuan proposal resmi untuk mendukung program kegiatan organisasi. Tidak ada unsur paksaan, ancaman, atau pemerasan sedikit pun. Narasi negatif itu sengaja dibangun untuk membunuh karakter kami,” ujarnya, Minggu (12/7/2026).

Kebenaran itu diperkuat dengan pernyataan langsung dari pihak yang disebut-sebut sebagai korban dalam pemberitaan tersebut, yaitu Sdr DP. Melalui rekaman percakapan yang disampaikan secara terbuka, DP menyatakan dengan tegas: “Tidak ada unsur pemerasan sama sekali. Kita membantu karena merasa bangga dan ingin memberikan dukungan penuh atas aktivitas adik-adik mahasiswa Rokan Hilir.”

Lebih mengejutkan lagi, Yusuf membongkar motif sebenarnya di balik penyebaran informasi tersebut. Berdasarkan bukti tangkapan layar percakapan, oknum wartawan terkait tercatat secara terang-terangan meminta bantuan dana. Ia awalnya meminta sebesar Rp2.000.000 dengan ucapan: “Bantu 2000 yo ketua, biar dapek bagi 4 orang kami.”

Atas dasar itikad baik, Yusuf telah memberikan bantuan pribadi sebesar Rp1.000.000 pada 9 Juli 2026. Ketika diminta tambahan lagi, ia kembali mengirimkan sebesar Rp500.000. Namun saat permintaan terus berulang dan melampaui batas kewajaran, Yusuf akhirnya menolaknya.

“Penolakan itulah yang membuat mereka sakit hati. Lalu mereka memotong rekaman percakapan secara sepihak, memutarbalikkan fakta, dan menyebarkannya lewat media untuk menekan kami agar memenuhi keinginan mereka,” jelas Yusuf.

Pihak Hipemarohi Pekanbaru menyatakan tidak akan tinggal diam atas perbuatan tersebut. Seluruh bukti digital, mulai dari rekaman suara, percakapan, hingga bukti transfer akan diserahkan ke kepolisian untuk diproses secara hukum.

Laporan akan diajukan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Kepada masyarakat luas, Hipemarohi Pekanbaru mengimbau agar tetap cerdas menyaring informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan sepihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami buktikan semuanya secara transparan. Organisasi ini berdiri untuk kemajuan pelajar dan mahasiswa Rokan Hilir, dan kami akan terus menjaga integritas tanpa gentar pada tekanan apa pun,” pungkas Muhammad Yusuf. (Tim)