Ada Apa di Balik LKPJ Bupati Rohil 2025? Komisi C Akui Tak Pernah Bahas, Rapat Cacat Prosedur

Ahad, 12 Juli 2026 - 09:43:38 WIB

Rohil – Kewajiban konstitusian DPRD untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja kepala daerah lewat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) seolah hanya jadi tulisan di Rokan Hilir.

Alih-alih dibedah secara mendalam untuk memastikan anggaran dan pembangunan berjalan sesuai aturan, LKPJ Bupati Rokan Hilir tahun 2025 justru diabaikan. Bahkan Komisi C yang membidangi urusan pembangunan dan infrastruktur mengakui secara terang-terangan tak pernah melaksanakan rapat pembahasan.

Sesuai peraturan yang berlaku, LKPJ wajib dikaji oleh komisi atau panitia khusus, lalu hasilnya disahkan dalam rapat paripurna sebagai keputusan yang berisi rekomendasi perbaikan. Namun di Rohil, tahapan krusial ini tak berjalan semestinya.

Ketua Komisi C DPRD Rokan Hilir, Padli, saat dikonfirmasi secara tertulis dan lisan pada Sabtu, 11 Juli 2026, membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan secara tegas bahwa timnya belum melakukan pembahasan mendalam atas LKPJ yang dimaksud.

Terkait hal ini, tokoh masyarakat Bagansiapiapi Heriandi Bustam, SH menilai kelalaian ini bukan sekadar kelalaian administrasi. "Ini pelanggaran. LKPJ harus dibahas, dirumuskan, dan disepakati bersama. Kewajiban ini jelas tertulis dalam peraturan pemerintah," tegasnya kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Lebih parah lagi, ia meragukan keabsahan pelaksanaan rapat paripurna pengesahan LKPJ tersebut. "Rapatnya diketahui tidak memenuhi kuorum, terkesan dipaksakan. Ada apa sebenarnya di balik dokumen pertanggungjawaban ini?" tanyanya penuh tanya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan serta pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Rokan Hilir. Masyarakat berharap agar lembaga legislatif dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.