
Rohil — Bisakah hukum berdiri tegak melawan jaringan yang sudah dianggap merajalela? Pertanyaan itu kini menggantung di hadapan Polda Riau, setelah sekelompok mahasiswa resmi melaporkan dugaan operasi kayu besar-besaran tanpa izin di wilayah Rokan Hilir.
Melalui laporan bernomor 07.018/Spdn/HIPEMAROHI-PKU/VII/2026, Himpunan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir–Pekanbaru menyampaikan temuan mereka ke jajaran kepolisian. Titik pusat aktivitas diduga ada pada sebuah gudang penampungan dan pengolahan kayu milik pengusaha berinisial DP, yang berlokasi di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Desa Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang.
Berdasarkan pengamatan, tempat itu beroperasi terus-menerus hingga awal Juli 2026 tanpa memiliki dua dokumen wajib: Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). Jika terbukti, praktik ini melanggar Pasal 50 ayat (2) UU Kehutanan serta Pasal 83 UU P3H yang telah disempurnakan.
Bagi HIPEMAROHI, laporan ini bukan sekadar kertas administrasi — melainkan pertaruhan nama baik dan kepercayaan publik. Menurut mereka, jaringan yang disebut sebagai "mafia kayu" sudah terlalu lama bergerak bebas, seolah tak tersentuh aturan.
“Ini uji nyali buat Kapolda Riau. Jangan sampai institusi yang seharusnya melindungi hutan dan uang negara malah terlihat lemah atau kalah oleh kekuatan modal. Masyarakat akan awasi: apakah hukum benar-benar bertaji, atau tetap tumpul saat menghadapi pengusaha besar?” tegas Muhammad Yusuf, Ketua HIPEMAROHI-PKU, Selasa (7/7/2026).
Ia menambahkan, jika kasus ini berjalan lambat atau tidak ditindak tegas, kepercayaan warga terhadap penegak hukum di Riau akan semakin runtuh. Supaya kasus ini tidak berhenti hanya di laporan, mahasiswa mendesak Ditreskrimsus Polda Riau segera bertindak.
Lakukan sidak mendadak ke lokasi untuk periksa keabsahan izin dan jumlah kayu yang ada . Panggil dan periksa pemilik gudang beserta semua pihak dalam jalur distribusinya dan sita seluruh barang bukti — kayu maupun alat operasional — jika terbukti berjalan tanpa dasar hukum
Salinan laporan itu juga dikirimkan ke Kapolri, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, Bupati Rokan Hilir, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan setempat agar diawasi bersama.Sekarang, mata warga Rokan Hilir dan seluruh masyarakat Riau tertuju pada satu hal: Akankah hutan yang menjadi aset daerah ini benar-benar dijaga, atau tetap dibiarkan habis oleh tangan-tangan ilegal?