GEMARI Jakarta Bongkar Novum Kerja Sama PT Energi SPRH dengan PT Miderpa dan PT Kando Utama Mandiri, diduga Kangkangi PP Nomor 54 Tahun 2017

Ahad, 05 Juli 2026 - 13:50:41 WIB

PEKANBARU – Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) kembali menemukan novum dalam kajian dugaan carut-marut pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH). Kali ini, sorotan tertuju pada dugaan kerja sama investasi yang dilakukan anak perusahaan PT SPRH, PT Energi Sarana Pembangunan Rohil (PT ESPR), dengan sejumlah pihak ketiga yang dinilai patut diuji kepatuhannya terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Temuan tersebut mengemuka dalam diskusi lanjutan GEMARI Jakarta bersama mantan Direktur Operasional PT SPRH periode 2016–2020, Mar Jaharuddin, S.E., yang membedah konstruksi hukum dana PI hingga mekanisme penyertaan modal dan investasi yang dilakukan BUMD.

Dalam diskusi itu, Mar Jaharuddin, SE menegaskan bahwa Participating Interest (PI) 10 persen bukanlah laba usaha PT SPRH, melainkan hak istimewa (previlege) daerah penghasil migas sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Dana tersebut berasal dari deviden pengelolaan Blok Rokan dan Blok Siak yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah dalam mengelola PI secara langsung, kata Mar Jaharuddin. SE,  Maka opsi yang di ambil, pengelolaan PI diserahkan ke Skk Migas sedang Pemda Rohil akan menerima deviden dari hasil eksplorasi SDA yang ada di wilayah Rokan Hilir, dari pendapatan hasil produksi setelah dikurangi biaya produksi dan biaya lainnya, alokasi pendapatan (deviden buat Pemda Rokan Hilir) dititipkan sementara ke rekening  PT SPRH, sebagai BUMD yang ditunjuk pemerintah daerah. 

Selanjutnya dana deviden tersebut akan dikelola sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (konon belum ada) sebagai Payung Hukum atas penggunaan dana dimaksud sesuai petunjuk Permen ESDM nomor 17 tahun 2016.  Dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati sebagai pemegang saham tunggal juga menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak dan Juknis) sesuai regulasi PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD. 

Tapi konon dua regulasi diatas belum ada sehingga kuat dugaan menjadi sebab terjadinya Penyalahgunaan Wewenang dalam penggunaan Dana PI tersebut, yang saat ini dalam proses penyidikan okeh Polda Riau dan proses sidang okeh Kejati Riau dan sedang berjalan. Jadi kamu tegaskan bahwa pendapatan deviden PI 10%  tersebut hak daerah (PAD) dan semestinya dipergunakan untuk mendukung pembangunan daerah, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu tata kelolanya wajib tunduk pada regulasi," ujar Mar jaharuddIn. SE.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila dana PI dialokasikan menjadi penyertaan modal kerja  dan untuk investasi, mekanismenya harus melalui tata kelola perusahaan yang benar, mulai dari keputusan organ perusahaan hingga regulasi yang menjadi dasar penggunaannya yang keputusan nya melalui RUPS atau RUPS Luar Biasa.

Di sisi lain, GEMARI Jakarta juga mempertanyakan apakah seluruh mekanisme penyertaan modal dan kerja sama investasi yang dilakukan PT SPRH maupun anak perusahaannya telah memenuhi ketentuan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dan PP Nomor 54 Tahun 2017.

Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, S.H., mengatakan novum yang ditemukan organisasinya bersama Mar jaharuddin. SE, antara lain mengarah pada dugaan kerja sama investasi yang dilakukan PT ESPR dengan sejumlah perusahaan swasta, di antaranya PT Miderpa dan PT Kando Utama Mandiri, yang patut diuji legalitas dan mekanisme pengambilan keputusannya.

Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017, setiap penyertaan modal maupun kerja sama strategis BUMD semestinya didahului dengan business plan, feasibility study, due diligence, analisis risiko, persetujuan organ perusahaan sesuai kewenangannya, serta penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

"Yang kami pertanyakan sederhana. Apakah kerja sama PT Energi SPRH dengan PT Miderpa dan PT Kando Utama Mandiri telah melalui seluruh mekanisme sebagaimana diperintahkan PP Nomor 54 Tahun 2017? Apakah sudah ada kajian kelayakan? Persetujuan RUPS atau Kuasa Pemilik Modal bila dipersyaratkan? Atau justru dana investasi digelontorkan tanpa memenuhi seluruh prosedur yang diwajibkan regulasi?" kata Kori.

GEMARI Jakarta menegaskan pihaknya tidak sedang menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, namun memandang terdapat indikasi kuat yang layak didalami aparat penegak hukum.
Apalagi, kata Kori, salah satu anak perusahaan PT SPRH saat ini telah menjadi objek pemeriksaan oleh Polda Riau terkait dugaan penyertaan modal dan investasi. Fakta tersebut dinilai memperkuat urgensi untuk membedah seluruh proses pengambilan keputusan, bukan hanya mengikuti aliran uang.

"Kalau hari ini anak perusahaan PT SPRH sudah masuk dalam proses pemeriksaan di Polda Riau, maka penyidik jangan berhenti pada aspek administrasi. Bongkar juga apakah seluruh kerja sama investasi itu telah memenuhi koridor hukum sebagaimana PP Nomor 54 Tahun 2017. Di situlah letak novum yang kami temukan," tegasnya.
Kori menambahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun GEMARI Jakarta, dana PI yang dikelola PT SPRH disebut telah mencapai sekitar Rp.551,417 miliar. Nilai yang sangat besar itu, menurutnya, menuntut standar tata kelola yang jauh lebih ketat karena berkaitan langsung dengan keuangan daerah.

"Rakyat Rokan Hilir berhak mengetahui bagaimana uang itu digunakan. Kalau seluruh mekanismenya telah sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu ditutupi. Tetapi apabila terdapat dugaan penyimpangan prosedur, maka aparat penegak hukum wajib membongkarnya secara menyeluruh. Jangan sampai dana yang merupakan hak masyarakat dikelola di luar koridor hukum," pungkas Kori.

Sebagai tindak lanjut, GEMARI Jakarta memastikan akan menyerahkan hasil kajian beserta dokumen pendukung kepada Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, BPKP Perwakilan Riau, serta menggelar Dialog Publik Nasional guna menguji secara akademik dan yuridis tata kelola dana PI PT SPRH, termasuk dugaan penyertaan modal dan kerja sama investasi yang diduga tidak memenuhi prinsip-prinsip yang diamanatkan PP Nomor 54 Tahun 2017.

(KHR)