GEMARI Jakarta Bongkar Dugaan Kerjasama PT. Energi SPRH dengan PT. Miderpa dan PT. Kando Utama Mandiri, terindikasi kangkangi Ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017

Sabtu, 04 Juli 2026 - 23:57:28 WIB

JAKARTA – Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) kembali melontarkan kritik keras terhadap tata kelola keuangan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH). Organisasi mahasiswa itu menduga penggelontoran dana Participating Interest (PI) ke sejumlah anak perusahaan dilakukan tanpa penjelasan terbuka mengenai mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sabtu, (04/07/2026)

Sorotan tersebut mengemuka dalam diskusi lanjutan yang digelar GEMARI Jakarta bersama mantan Direktur Operasional PT SPRH periode 2016–2020, Mar Jaharuddun, S.E. Diskusi itu merupakan bagian dari rangkaian kajian organisasi dalam membedah tata kelola dana PI yang berdasarkan hasil pengembangan penyidikan Kejaksaan Tinggi Riau mencapai sekitar Rp.551,47 miliar. 

Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, S.H., mengatakan fokus kajian bukan semata pada besaran dana yang dialokasikan, melainkan pada kepatuhan terhadap mekanisme hukum dalam setiap penyertaan modal kepada anak perusahaan maupun kerja sama investasi dengan pihak ketiga. 

"Dalam diskusi bersama mantan Direktur Operasional PT SPRH, kami memperoleh banyak pandangan mengenai tata kelola BUMD. Yang menjadi perhatian kami adalah dugaan penggunaan dana PI melalui penyertaan modal dan investasi kepada anak perusahaan yang patut diuji, apakah telah melalui mekanisme RUPS, persetujuan Komisaris, Kuasa Pemilik Modal (KPM), kajian kelayakan (feasibility study), due diligence, serta analisis risiko sebagaimana diperintahkan PP Nomor 54 Tahun 2017," ujar Kori. 

Menurut GEMARI Jakarta, regulasi telah mengatur secara tegas bahwa setiap tindakan strategis BUMD, termasuk penyertaan modal, pembentukan anak perusahaan maupun kerja sama investasi dengan pihak ketiga, wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan tidak dapat diputuskan secara sepihak. 

Selain itu, pembentukan anak perusahaan maupun penyaluran investasi kepada mitra usaha juga harus memenuhi persyaratan administratif dan bisnis, di antaranya didahului rencana bisnis, analisis kelayakan, memperoleh persetujuan organ perusahaan, serta memastikan mitra memiliki kompetensi dan kondisi keuangan yang sehat sesuai koridor PP Nomor 54 Tahun 2017. 

"Bukan berarti anak perusahaan tidak boleh menerima penyertaan modal. Boleh, tetapi mekanismenya harus jelas. Harus ada dasar hukum, kajian bisnis yang objektif, persetujuan organ perusahaan, hingga pertanggungjawaban yang dapat diaudit. Itu yang hari ini kami pertanyakan," tegas Kori. 

Dalam kajian tersebut, GEMARI Jakarta juga menyoroti adanya dugaan penyertaan modal kepada sejumlah anak perusahaan PT SPRH, di antaranya PT Seikha Putri Sakai Riau , PT Energi Sarana Pembangunan Rohil (ESPR), serta sejumlah kerja sama investasi dengan pihak ketiga yang menurut GEMARI patut didalami legalitas, mekanisme pengambilan keputusan, dan manfaat ekonominya bagi BUMD. 

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, GEMARI Jakarta menemukan adanya indikasi penyertaan modal sekitar Rp.9 miliar kepada PT Seikha Putri Sakai Riau berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Investasi Modal Usaha Nomor: 002/PRP-SPSR/SP/92-2023. Selain itu, terdapat pula dugaan investasi sekitar Rp10 miliar kepada PT Kando Utama Mandiri serta sekitar Rp10 miliar kepada PT Miderpa, hal ini sudah dalam penanganan polda riau. 

Menurut Kori, hingga saat ini publik belum memperoleh penjelasan apakah seluruh proses penyertaan modal tersebut telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam PP Nomor 54 Tahun 2017. 

"Kalau benar dana PI yang merupakan bagian dari keuangan negara dialihkan kepada anak perusahaan maupun pihak ketiga, maka publik berhak mengetahui apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan PP Nomor 54 Tahun 2017 telah dipenuhi atau tidak. Jangan sampai uang negara bergerak tanpa tata kelola yang baik dan akuntabel," ujarnya. 

Lebih jauh, GEMARI Jakarta menilai hasil pengembangan penyidikan Kejaksaan Tinggi Riau yang mengungkap pengelolaan dana PI sekitar Rp.551,47 miliar harus menjadi pintu masuk untuk membedah seluruh aliran dana, bukan hanya perkara dugaan kerugian negara sekitar Rp.64 miliar yang saat ini sedang bergulir di persidangan. 

Di sisi lain, GEMARI Jakarta juga mengapresiasi langkah Polda Riau yang saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyertaan modal dan investasi pada salah satu anak perusahaan PT SPRH. Menurut Kori, proses tersebut harus menjadi pintu masuk untuk menguji apakah seluruh mekanisme investasi telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Kami berharap penyidik Polda Riau tidak hanya memeriksa aspek administrasi semata, tetapi juga mendalami apakah mekanisme penyertaan modal, persetujuan RUPS, kajian kelayakan, hingga dasar hukum investasi benar-benar telah dipenuhi sebagaimana diamanatkan PP Nomor 54 Tahun 2017. Jika ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan alat bukti, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kori. 

Sebagai tindak lanjut, GEMARI Jakarta memastikan akan terus melakukan diskusi bersama mantan pejabat PT SPRH, akademisi, auditor, dan praktisi hukum sebelum menyerahkan hasil kajian komprehensif kepada aparat penegak hukum. Dalam waktu dekat, GEMARI Jakarta juga akan menggelar Dialog Publik Nasional untuk membedah secara terbuka tata kelola dana Participating Interest PT SPRH, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah agar tidak menyisakan ruang gelap dalam penggunaan uang rakyat.

**(KHR)**