
(Momenriau.com Kepri). Masyarakat Indonesia pada umumnya, bila berpergian dan atau berangkat mempergunakan angkutan umum, selalu ingin kenyamanan dan tidak repot. Oleh karena itu, demi menjamin kenyamanan para penumpang saat berada didalam angkutan umum tersebut, maka "Pemerintah bersama dengan DPR RI", menerbitkan regulasi dan atau peraturan yang dikenal dengan "Undang-Undang Perlindungan Konsumen" sebagai hak yang harus diperlakukan dengan baik.
Sedangkan pemilik dan atau perusahaan yang menjalankan aktifitas kegiatan angkutan penumpang tersebut, juga dilindungi oleh pemerintah dengan suatu regulasi dan atau peraturan yang "mewajibkan setiap penumpang harus membeli dan atau memiliki tiket sebelum masuk kesarana angkutan dimaksud".
Meskipun "Undang-Undang Perlindungan Konsumen" dimaksud sudah ada, namun masyarakat yang mempergunakan armada laut "Dumai Line dan atau Dumai Express" berangkat dari Tanjungpinang menuju Kota Dumai, pada hari Kamis (02/07-2026), sangat kecewa dengan layanan kapal tersebut.
Kekecewaan masyarakat adalah karena ;
1. Sesampainya di Pelabuhan Kabupaten
Karimun, penumpang yang menuju kota
Dumai, di pindahkan dari kapal semula
kekapal lainnya, sehingga penumpang
terpaksa mengangkut barang bawaan dan
tentu ini sangat merepotkan, apa lagi
penumpang yang sudah lansia.
2. Ketika penumpang sudah pindah armada
dan atau kapal, kerepotan yang kedua
kembali dirasakan, karena no bangku yang
sesuai tiket yang dibeli pada agen
Tanjungpinang, tidak ada lagi, karena sudah
ada penumpang lain yang menempati
dengan no yang sama.
3. Kesulitan penumpang untuk mendapatkan
tempat duduk seperti point ke 2 tersebut,
berlangsung cukup lama, celakanya, awak
kapal sepertinya tidak serius mengatur
kondisi yang amburadul tersebut.
Dengan kejadian seperti ini, masyarakat sangat kecewa atas perlakuan armada "Dumai Line dan atau Dumai Express" dan meminta pemerintah segera mencabut dan atau membekukan "Izin Operasi Perusahaan yang mengoperasikan kapal Dumai Line dan atau Dumai Express".
Kepada masyarakat pengguna jasa angkutan umum, khususnya armada "DUMAI EXFRESS dan atau DUMAI LINE" yang ingin berangkat dari Tanjungpinang menuju kota Dumai, sebaiknya memikir ulang bila ada rencana ingin mempergunakan jasa angkutan tersebut.
Kepada aparat penegak hukum (Kejaksaan dan atau Kepolian -red), khususnya di Propinsi Kepulauan Riau, dapat segera memanggil penanggung jawab perusahaan pengelola "Dumai Line dan atau Dumai Express" untuk diperiksa karena diduga kuat sudah melanggar "Undang-Undang Perlindungan Konsumen".
(Edysam).