Menteri Perhubungan Diminta Mencabut & Membekukan Secara Permanen Izin/Trayek Armada Dumai Line/Dumai Express.

Jumat, 03 Juli 2026 - 08:36:00 WIB

 (Momenriau.com Kepri). Masyarakat Indonesia pada umumnya, bila berpergian dan atau berangkat mempergunakan angkutan umum, selalu ingin kenyamanan dan tidak repot. Oleh karena itu, demi menjamin kenyamanan para penumpang saat berada didalam angkutan umum tersebut, maka "Pemerintah bersama dengan  DPR RI", menerbitkan regulasi dan atau peraturan yang dikenal dengan "Undang-Undang Perlindungan Konsumen" sebagai hak yang harus diperlakukan dengan baik. 

Sedangkan pemilik dan atau perusahaan yang menjalankan aktifitas kegiatan angkutan penumpang tersebut, juga dilindungi oleh pemerintah dengan suatu regulasi dan atau peraturan yang "mewajibkan setiap penumpang harus membeli dan atau memiliki tiket sebelum masuk kesarana angkutan dimaksud".
    Meskipun "Undang-Undang Perlindungan Konsumen" dimaksud sudah ada, namun masyarakat yang mempergunakan armada laut "Dumai Line dan atau Dumai Express" berangkat dari Tanjungpinang menuju Kota Dumai, pada hari Kamis (02/07-2026), sangat kecewa dengan layanan kapal tersebut.
    Kekecewaan masyarakat adalah karena ;
1. Sesampainya di Pelabuhan Kabupaten
    Karimun, penumpang yang menuju kota
    Dumai, di pindahkan dari  kapal semula
    kekapal lainnya, sehingga penumpang
    terpaksa mengangkut barang bawaan dan
    tentu ini sangat merepotkan, apa lagi
    penumpang yang sudah lansia.
2. Ketika penumpang sudah pindah armada
   dan atau kapal, kerepotan yang kedua
   kembali dirasakan, karena no bangku yang
   sesuai tiket yang dibeli pada agen
  Tanjungpinang, tidak ada lagi, karena sudah
   ada penumpang lain yang menempati
   dengan no yang sama.
3. Kesulitan penumpang untuk mendapatkan
   tempat duduk seperti point ke 2 tersebut,
   berlangsung cukup lama, celakanya, awak
   kapal sepertinya tidak serius mengatur
   kondisi yang amburadul tersebut.
   
   Dengan kejadian seperti ini, masyarakat sangat kecewa atas perlakuan armada "Dumai Line dan atau Dumai Express" dan meminta pemerintah segera mencabut dan atau membekukan "Izin Operasi Perusahaan yang mengoperasikan kapal Dumai Line dan atau Dumai Express".
     Kepada masyarakat pengguna jasa angkutan umum, khususnya armada "DUMAI EXFRESS dan atau DUMAI LINE" yang ingin berangkat dari Tanjungpinang menuju kota Dumai, sebaiknya memikir ulang bila ada rencana ingin mempergunakan jasa angkutan tersebut. 
     Kepada aparat penegak hukum (Kejaksaan dan atau Kepolian -red), khususnya di Propinsi Kepulauan Riau, dapat segera memanggil penanggung jawab perusahaan pengelola "Dumai Line dan atau Dumai Express" untuk diperiksa karena diduga kuat sudah melanggar "Undang-Undang Perlindungan Konsumen".
(Edysam).