Hari Bhayangkara ke-80, GEMARI Jakarta Serahkan Laporan ke Polda Riau: Jangan Biarkan Dugaan Perampasan Aset Negara Menggantung Tanpa Kepastian Hukum

Rabu, 01 Juli 2026 - 16:45:55 WIB

PEKANBARU – Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dimanfaatkan Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) untuk menyampaikan pesan keras kepada institusi Kepolisian Republik Indonesia. Organisasi tersebut mendatangi Markas Polda Riau, Selasa (01/07/2026), dengan membawa Laporan Investigasi Khusus yang mendesak percepatan penanganan dugaan penguasaan dan pengambilan hasil aset negara di Kabupaten Rokan Hilir. 

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pengambilan hasil perkebunan kelapa sawit di areal eks PT Cibaliung Tunggal Plantations, Desa Balam Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, yang menurut dokumen pengelolaan saat ini menjadi aset negara dan berada dalam pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO). 

Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, S.H., menegaskan, Hari Bhayangkara tidak boleh dimaknai sebatas seremoni tahunan. Menurutnya, momentum tersebut harus menjadi refleksi bagi Polri dalam memperkuat profesionalisme dan memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat, terlebih yang menyangkut kepentingan negara. 

"Ukuran keberhasilan Polri bukan hanya banyaknya perkara yang ditangani, tetapi seberapa cepat dan berani institusi ini memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jangan sampai laporan yang berkaitan dengan aset negara dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan," tegas Kori. 

Menurutnya, laporan yang diserahkan merupakan hasil investigasi Tim GEMARI Jakarta yang memuat kronologi peristiwa, hasil investigasi lapangan, analisis yuridis, dokumentasi, serta rekomendasi agar dilakukan evaluasi terhadap penanganan perkara yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. 

Kori menegaskan, langkah GEMARI Jakarta bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum. 

"Kami menghormati independensi penyidik. Namun, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum. Ketika laporan sudah disampaikan melalui mekanisme resmi, negara wajib hadir dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan," ujarnya. 

GEMARI Jakarta menilai perkara yang berkaitan dengan aset negara memiliki dimensi kepentingan publik yang jauh lebih besar dibanding sengketa biasa. Oleh sebab itu, penanganannya harus menjadi perhatian serius seluruh jajaran kepolisian. 

"Ini bukan semata persoalan kebun sawit. Ini menyangkut perlindungan aset negara, wibawa penegakan hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara yang menyangkut aset negara tidak menjadi prioritas," kata Kori.


Dalam laporan tersebut, GEMARI Jakarta meminta Kapolda Riau melakukan evaluasi terhadap perkembangan penanganan perkara, memperkuat koordinasi dengan jajaran Polres maupun Mabes Polri, serta memastikan setiap tahapan penanganan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Di penghujung pernyataannya, Kori menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada seluruh jajaran Polri, seraya berharap peringatan tahun ini menjadi titik balik penguatan komitmen institusi dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan. 

"Selamat Hari Bhayangkara ke-80. Jadikan momentum ini sebagai pembuktian bahwa Polri benar-benar hadir sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang berpihak pada keadilan. Polri Presisi harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar slogan," pungkasnya.