Ada Apa Dengan Polda Riau, Laporan Kasus Penyebaran Dokumen Internal PT Energi SPRH Belum Ada Kejelasan

Senin, 29 Juni 2026 - 09:50:07 WIB

Pekanbaru– Kasus penyebaran dokumen internal milik PT Energi SPRH semakin menjadi sorotan. Pasalnya, informasi rahasia keuangan yang memuat rincian investasi senilai Rp10 miliar diketahui telah dibagikan kepada 22 orang pengguna akun Facebook, namun proses hukum yang dilaporkan ke Polda Riau hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang berarti.

Direktur Utama PT Energi SPRH, Fauzi Gunawan, menyampaikan laporan resmi beserta bukti pendukung pada 28 April 2026. Namun hingga 29 Juni 2026, sudah lebih dari dua bulan berlalu, belum ada langkah penyelidikan yang terlihat: belum ada pemanggilan lanjutan pihak yang diduga terlibat, belum ada penetapan status perkara, dan belum ada penjelasan resmi dari penyidik.

“Kami pertanyakan, apa sebenarnya yang menjadi kendalanya? Dokumen kami tersebar luas sejak 26 April 2026 melalui akun Facebook bernama Mustagim dan Randi Maulana Assunny. Mereka menyebarkannya, lalu membagikan lagi kepada Satria Jonnatan dan 21 orang lainnya tanpa izin dan sepengetahuan kami,” jelas Fauzi.

Ia menegaskan perbuatan itu jelas melanggar hukum, yaitu Pasal 32 Ayat (1) UU ITE, UU Rahasia Dagang, serta UU Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar.

“Kalau sudah jelas ada pelanggaran, mengapa prosesnya berhenti begitu saja? Kami tidak menuntut hal yang tidak wajar, hanya ingin kepastian dan keadilan. Kami minta Polda Riau segera jawab dan buktikan keseriusannya,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Riau melalui Bidang Humas belum merilis tanggapan resmi apa pun. Kondisi ini pun memicu pertanyaan publik mengenai transparansi dan kinerja penegakan hukum di wilayah tersebut.