Skandal Tertutupi, Proyek Jalan Nilai Milyaran Diduga Milik Mantan Cawabup Rohil Rugikan Rp. 772 Juta, Inspektorat Tak Berani Jawab Soal Kerugian Negara

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:11:18 WIB

Rohil –  Di saat fakta kerugian negara sebesar Rp772.810.970,22,- akibat proyek jalan Poros Pekaitan senilai Rp10,3 Miliar yang digadang-gadangkan milik mantan calon wakil bupati sudah terang benderang dalam audit resmi BPK Nomor: 24.B/AHP/XVII.PEK/05/2025, sikap Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir justru makin bisu.

Saat awak media secara jelas dan tegas menagih pertanggungjawaban: "Sudah berapa persen uang kerugian Rp772 juta ini dikembalikan kontraktor? Sudah ditindaklanjuti sesuai aturan dan rekomendasi BPK?", jawaban yang diterima adalah kebisuan total dan tak ada penjelasan sama sekali! 

Padahal, Inspektorat adalah lembaga yang WAJIB HUKUMNYA menjadi garda terdepan menjaga uang rakyat, menindaklanjuti temuan BPK, menagih kerugian, dan memproses pejabat yang lalai atau terlibat penyimpangan. Kenapa malah diam? Ada apa yang disembunyikan? Apakah kebisuan ini bukti keterlibatan atau ketakutan?

Berdasarkan hasil audit resmi BPK Nomor: 24.B/AHP/XVII.PEK/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, Proyek: Jalan Poros Pekaitan – Rp.10.318.538.678,- (Dibayar lunas 100%) Pelaksana: CV TKG – diduga sebagai pemilik: Setiawan alias Tiek (Mantan Cawabup Rohil, pasangan politik Mantan Bupati Afrizal Sintong).

Dalam temuan BPK, Kerugian Negara: Rp772.810.970,22,- atas kekurangan volume : Aspal tipis di bawah standar, tanah dasar lunak, kualitas buruk, jalan sudah rusak parah padahal baru selesai. Namun Di hadapan fakta nyata ini, sikap Inspektorat yang Bungkam tak berani jawab bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan perlindungan.

Publik bertanya tajam: Apakah Inspektorat diam karena takut sama nama besar dan kekuasaan lama. Atau diam karena ikut menikmati aliran uang curian itu. Jelas-jelas ada yang ditutupi di balik kebisuan ini!

Dibalik kebisuan pejabat Inspektorat ini mendapat sorotan keras dari Jarian, Ketua Ikatan Media & Koordinator Lembaga INFEST Provinsi Riau, yang menunjuk pasal demi pasal dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tanpa ampun:

"Dengarkan baik-baik para pejabat inspektorat yang diam saja ! Hukum sudah sangat jelas, kebisuan kalian adalah bentuk kejahatan ! Padahal, Batas waktu 60 Hari, Sejak laporan BPK terbit, kalian diberi waktu paling lama 60 hari untuk menagih dan kembalikan uang kerugian. Ini sudah setahun lebih lamanya tak ada tindakan tegas! Kata Jarian.

Kenapa takit atau diam karena punya sesuatu? Kalian lembaga pengawas, bukan lembaga penutup aib! Kalian diam, berarti kerja kalian gak becus. Saya desak aparat hukum: Selidiki temuan dan kebisuan ini  tegas Jarian.