Mafia Hutan Eks PT APSL Mulai Diperiksa Kajati Riau : "GEMARI Mengapresiasi & Meminta DiBongkar Sampai Ke Akar-Akarnya".

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:28:00 WIB

  (Momenriau.com Pekanbaru). Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang mulai melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan penguasaan kawasan hutan eks PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL).

Langkah tersebut dinilai sebagai sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap dugaan praktik mafia kawasan hutan di Riau mulai bergerak dan tidak berhenti hanya pada proses penertiban lahan semata.
    Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, S.H., mengatakan pemeriksaan terhadap eks pihak PT APSL maupun sejumlah kelompok tani merupakan perkembangan penting dalam upaya mengungkap dugaan penguasaan kawasan hutan yang selama ini menjadi perhatian publik.
    "Kami mengapresiasi Kajati Riau dan jajaran yang mulai bergerak melakukan pemeriksaan. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penertiban kawasan hutan semata, tetapi mulai menyentuh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan dan penguasaan lahan tersebut," kata Kori, Rabu (10/6/2026).
    Menurutnya, berdasarkan berbagai fakta dan informasi yang berkembang, persoalan eks PT APSL tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administrasi biasa. Kasus ini dinilai telah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang harus dibuka secara terang-benderang.
    "Kami berharap Kejati Riau tidak hanya memeriksa pihak-pihak di lapangan, tetapi juga menelusuri siapa aktor intelektualnya, siapa pengendali sesungguhnya, serta siapa saja yang selama ini diduga menikmati keuntungan ekonomi dari penguasaan kawasan hutan tersebut," tegasnya.
    GEMARI menilai langkah pemanggilan dan pemeriksaan tersebut menjadi momentum penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik penguasaan kawasan hutan yang berpotensi merugikan negara. Terlebih, sebagian lahan yang sebelumnya dikelola PT APSL telah berhasil dikuasai kembali oleh negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Namun demikian, menurut GEMARI, masih banyak pertanyaan yang harus dijawab melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.
    "Masyarakat ingin mengetahui bagaimana kawasan hutan itu bisa dikelola dalam waktu yang begitu panjang, siapa yang mendapatkan keuntungan, dan apakah ada pihak-pihak yang selama ini melakukan pembiaran. Semua itu harus dijawab melalui proses hukum," ujar kori.
    Kori menegaskan GEMARI Jakarta akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen penyelamatan aset negara dan pemberantasan mafia kawasan hutan di Provinsi Riau.
    "Kami mendukung penuh langkah Kajati Riau. Jangan berhenti di tengah jalan. Bongkar sampai ke akar-akarnya. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran hukum, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum," tegasnya.
    Ia menambahkan, keberhasilan Satgas PKH mengembalikan kawasan hutan ke tangan negara harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari penguasaan kawasan tersebut.
    "Negara sudah hadir mengambil kembali lahannya. Sekarang saatnya hukum bekerja untuk memastikan tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Riau tidak boleh menjadi surga bagi mafia kawasan hutan," pungkas Kori.
Laporan : HB.
Editor : Edysam.