
Ket.Poti Ilustrasi
Rohil – Dugaan praktik nepotisme dan pelanggaran aturan ketenagakerjaan mencoreng nama baik PT Global Arrow (GA), perusahaan jasa pengamanan yang menjadi subkontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di wilayah Rokan Hilir. Data yang dihimpun menegaskan, sejumlah jabatan kunci dan strategis di perusahaan ini nyaris seluruhnya diisi oleh kerabat dekat dan keluarga dari petinggi perusahaan, seolah membangun dinasti sendiri, mengabaikan larangan benturan kepentingan, serta menabrak Peraturan Daerah yang mewajibkan prioritas tenaga kerja lokal.
Rekrutmen ini terpusat pada dua nama: Hendra Eka Putra (HEP), Koordinator HRD, dan Febrizal (FBZ), Penjabat Project Manager. Di bawah kendali keduanya, silsilah keluarga menjadi syarat utama menduduki jabatan, bukan kompetensi atau keahlian.
Data lapangan memaparkan fakta yang tajam, RK: Anak kandung HEP, ditempatkan sebagai staf Support dan wajib melapor langsung kepada ayahnya sendiri. Hubungan atasan-bawahan adalah ayah-anak. Selanjutnya RF: Keponakan HEP, menjabat Admin Support dan bekerja di bawah koordinasi pamannya sendiri.
Kemudian F: Sepupu HEP, menduduki jabatan HES Officer.RA & Mr. FR: Keduanya keponakan HEP, diangkat menjadi Security Officer di wilayah Duri dan Dumai, FS: Adik ipar HEP, dipercaya menjabat sebagai LE, HB: Kerabat dekat HEP, duduk di posisi Support Officer. HG: Keponakan FBZ (Pjs PM), menjabat Security Officer.
Fakta paling serius, orang ini terbukti melanggar prosedur TKO PHR pada Juli 2025 dan seharusnya dieliminasi, namun diam-diam diselamatkan oleh pamannya sendiri dengan cara dipindah ke tim Operasi tanpa koordinasi dengan pihak pengawas. Ini jelas penyalahgunaan kekuasaan.
Terakhir MG N & Mr. AF: Kakak beradik sekaligus keponakan FBZ, mengisi posisi SO Duri dan Admin Support. Keduanya juga tercatat pernah melanggar aturan saat on-board di area Bangko Februari 2026, tidak melalui proses SSE, tidak terdaftar di sistem CCPM (karyawan ilegal).
Namun anehnya sudah menandatangani PKWT pada 14 April 2026 dan HS: Direkrut masuk oleh seorang pegawai bernama Mr. E. Ber-KTP Sumatera Barat, bukan warga lokal, meski kebijakan mewajibkan serap tenaga kerja setempat.
Fakta ini semakin mencoreng integritas perusahaan mengingat dua payung aturan keras jelas melarang praktik tersebut. Pertama, regulasi internal PT PHR tegas melarang penempatan keluarga sedarah dalam satu departemen karena berpotensi konflik kepentingan dan merusak kontrol pengawasan. Kedua, Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 19 Ayat (3) dan (4) mewajibkan perusahaan menyerap minimal 60 persen tenaga kerja lokal.
Nyatanya, PT Global Arrow justru mendominasi jabatan strategis dengan orang luar yang masih memiliki hubungan darah dengan pemegang kekuasaan. Saat dikonfirmasi Jumat (5/6/2026), sikap para pemimpin perusahaan semakin mempertegas kecurigaan. Hendra Eka Putra bungkam total. Febrizal hanya beralasan akan konfirmasi namun menolak menjelaskan kepada siapa ia akan bertanya. Humas PT GA, Edi Irwan, menolak berkomentar dengan dalih sedang rapat.
Sementara itu, pihak induk PT Pertamina Hulu Rokan yang seharusnya mengawasi mitra kerjanya, hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan tegas. Perwakilan PHR, Yulia Rintawati, hanya menjawab singkat, "Masih dicek ke tim terkait," tanpa memberikan kepastian waktu.
Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan penindasan terhadap hak warga lokal dan pembiaran penyalahgunaan wewenang. Publik menuntut kejelasan: apakah PT PHR akan membiarkan aturannya sendiri diinjak-injak oleh subkontraktornya? Dan sampai kapan dinasti jabatan ini akan menutup peluang kerja bagi warga Rokan Hilir yang kompeten.