
Rohil – Proses seleksi calon Direksi PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) kembali menuai sorotan tajam dari kalangan pengamat dan awak media Seharusnya berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, namun jadwal pelaksanaan yang ditetapkan justru dinilai menyimpan kejanggalan .
Kritikan keras disampaikan oleh Ketua Ikatan Media Online (IMO) Rokan Hilir, Hariandi Bustam. Ia menyoroti masa waktu pendaftaran yang terasa sangat mepet dan bertepatan dengan hari libur nasional serta cuti bersama, yang dinilai menyimpang dari standar prosedur dan prinsip seleksi yang seharusnya terbuka, profesional, serta kompetitif.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 03/PANSEL/SPRH/2026 tertanggal 24 Mei 2026, pendaftaran seleksi dibuka hanya selama empat hari kerja, terhitung mulai Senin, 25 Mei hingga Kamis, 28 Mei 2026, dengan jam pendaftaran terbatas pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Namun, jika dicermati lebih dalam, rentang waktu tersebut berpotensi menjadi jauh lebih singkat karena bertepatan dengan peringatan Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, serta penetapan cuti bersama pada Kamis, 28 Mei 2026.
"Pola masa pendaftaran yang begitu singkat ini kerap kali mengindikasikan adanya unsur politis di baliknya. Ada dugaan kuat bahwa nama calon yang akan dipilih sebenarnya sudah ditentukan jauh sebelum seleksi dibuka, atau yang biasa kita kenal sebagai fenomena 'calon titipan'," ungkap Hariandi, Selasa (30/5/2026).
Menurutnya, penyusunan jadwal yang terkesan buru-buru dan tidak mempertimbangkan hari libur ini memunculkan dugaan adanya praktik "karpet merah". Tujuannya, kata dia, adalah untuk memuluskan jalan kandidat tertentu, sekaligus mempersulit peserta dari luar daerah maupun kalangan profesional independen dalam menyiapkan berkas administrasi yang lengkap dan memenuhi syarat.
Selain itu, kejanggalan ini juga dinilai sebagai bentuk maladministrasi atau lemahnya perencanaan tata kelola perusahaan daerah, baik dari sisi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Kabag Ekonomi Sekretariat Daerah maupun Panitia Seleksi (Pansel). Akibatnya, tahapan seleksi tidak tersosialisasi secara maksimal dan membatasi kesempatan partisipasi publik secara luas.
Secara regulasi, tata cara pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas/Komisaris BUMD telah diatur secara ketat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, penekanan utama diberikan pada prinsip keterbukaan, profesionalisme, kompetitif, dan transparan.
Dari sisi praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), Hariandi menjelaskan terdapat standar waktu yang lazim diterapkan dalam seleksi jabatan pimpinan BUMD. Untuk seleksi terbuka berskala nasional atau provinsi, waktu pendaftaran yang wajar berkisar antara 10 hingga 14 hari. Sementara untuk lingkup kabupaten atau kota, durasi sekitar tujuh hari masih dianggap cukup layak.
"Namun, jika masa pendaftaran hanya berkisar di bawah 3 sampai 5 hari, hal itu sudah dipandang terlalu sempit dan berpotensi besar menimbulkan kesan bahwa seleksi tidak berjalan terbuka, melainkan sudah diarahkan untuk calon tertentu saja," tegasnya.
Pengumuman resmi seleksi tersebut telah diunggah dan dapat diakses melalui laman situs resmi pusat media pemerintah daerah di https://mediacenter.rohilkab.go.id/. Dalam dokumen tersebut, panitia seleksi membuka satu formasi jabatan Direksi dan mengundang masyarakat serta unsur independen yang memenuhi syarat untuk mendaftar. Namun, di tengah panggilan keterbukaan itu, bayang-bayang ketidakadilan prosedural yang muncul akibat penjadwalan yang kontroversial ini justru menjadi sorotan utama.
Publik pun kini menanti kejelasan dari penyelenggara seleksi maupun pemerintah daerah terkait dasar pertimbangan penentuan jadwal yang beririsan dengan hari libur keagamaan dan cuti bersama ini. Masyarakat berharap proses pengisian jabatan strategis ini berjalan sesuai aturan, tidak sekadar memenuhi formalitas belaka, serta benar-benar menghasilkan pemimpin BUMD yang berkompeten, berintegritas, dan mampu membawa kemajuan bagi ekonomi daerah Rokan Hilir.