
(Momenriau.com Lingga). "Suatu kegiatan pengerukan pasir timah mempergunakan Kapal Isap Produksi oleh PT Cipta Persada Mulia dan sudah lebih dari sepuluh tahun berlangsung, di perairan desa Pekajang Kabupaten Lingga, membuat masyarakat desa tersebut, setiap bulannya ketiban rejeki yang kerap dinamakan uang konvensasi.
Namun berbeda keadaannya dengan masyarakat penghuni pulau Singkep Kabupaten Lingga yang sampai saat ini dilarang melakukan aktivitas pendulangan, pada hal aktivitas pendulangan timah oleh masyarakat dimaksud, adalah merupakan salah satu alternatif dalam mengais rejeki ditengah sulitnya lapangan kerja di Kabupaten Lingga. Desa Pekajang dan Dabosingkep, adalah sama-sama termasuk dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Lingga Propinsi Kepulauan Riau, akan tetapi masyarakat Dabosingkep tidak diizinkan mendulang timah, meskipun sangat sedikit potensi kerusakan lingkungannya karena masyarakat mendulang dengan cara tradisonal".
Dengan gambaran seperti ini, membuat masyarakat Dabosingkep merasa dianak tirikan oleh baik secara regulasi dan atau hukum, maupun oleh pemerintah Kabupaten Lingga dan atau pemerintahan Propinsi Kepri sekaligus oleh pemerintahan Republik Indonesia, karena masyarakat Dabosingkep tidak dapat mengais rejeki lewat aktivitas mendulang timah secara tradisional.
Untuk memastikan bahwa PT.Cipta Persada Mulia memang melakukan kegiatan pendulangan Timah, awak media kami mengkonfirmasi Azmi selaku Kepala Desa Pekajang pada hari Jum'at malam (22/05-2026) dan dalam konfirmasi tersebut beliau (Azmi-red) dengan jelas mengatakan ; "memang benar PT. Cipta Persada Mulia beraktivitas menyedot pasir timah diperairan desa kami".
"Kegiatan PT. Cipta Persada Mulia ini, sudah berlangsung lama, jauh sebelum saya menjabat sebagai Kepala Desa. Kalau ada pihak-pihak dan atau masyarakat di Kabupaten Lingga ini merasa dianak tirikan oleh pemerintah yang berkompeten dalam tanda kutip karena melarang masyarakat mendulang timah, tentu itu merupakan hak mereka untuk menyatakan pendapat dan atau pandangan mereka", Azmi menegaskan.
Bila kita melihat Undang Undang Dasar 1945, tepatnya didalam hal Hak Ekonomi dan Kesejahteraan maka pada pasal 27 ayat (2) menjabarkan tentang setiap warga negara memiliki "Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Sedangkan didalam pasal 33 menjabarkan tentang setiap warga negara memiliki "Hak untuk mendapatkan manfaat dari cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak guna kemakmuran rakyat".
Oleh karena itu, diharapkan kepada pemerintah pusat RI dan atau pemerintah Propinsi Kepri dan atau pemerintah Kabupaten Lingga, agar mau memperhatikan dan menerapkan apa yang sudah dituangkan didalam UUD 1945 sebagai ladasan dan atau pedoman dan atau sebagai dasar hukum yang tertinggi dalam membuat kebijakkan. Maka dari itu, segera cari dan berikan solusi kepada masyarakat Dabosingkep dalam hal memperoleh hak pekerjaan mendulang timah.
Jangan sampai ada sebagian masyarakat Indonesia (Masyarakat Dabosingkep-red), melakukan gugatan kepada baik Negara RI dan atau Pemerintahan Propinsi Kepulauan Riau dan atau Pemerintahan Kabupaten Lingga karena diduga telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 karena menghambat dan atau melarang warga negara (Masyarakat Dabosingkep-red) untuk mendapatkan hak dalam memperoleh pekerjaan di bumi Republik Indonesia seperti yang sudah diamanatkan didalam Undang-Undang tertinggi di Negara RI yaitu UUD 1945.(Edysam).