GEMARI Jakarta Desak Kejati Riau Bongkar Mafia Hutan di PT APSL: Aset Negara Jangan Sampai Lenyap

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:05:50 WIB

Pekanbaru  – Suara lantang membela aset negara kembali menggema di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) datang kembali membawa bukti kuat dan desakan tegas, mengawal dugaan penguasaan kawasan hutan seluas lebih kurang 14 ribu hektare yang diduga dilakukan oleh PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL). Aksi ini berlangsung Selasa (19/05/2026), dan langsung menjadi sorotan publik.

Kedatangan ini bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan tindak lanjut serius dari laporan yang sudah disampaikan sebelumnya. GEMARI Jakarta menyoroti aktivitas perkebunan sawit yang diduga berlangsung sejak tahun 2007, yang kini terbukti masuk dalam kawasan hutan negara.

Pertemuan penting ini diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, SH, MH didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Dr. Marlambson Carel Wiliams, SH. MH serta Asisten Intelijen Kejati Riau Oktavian Syah Efendi. Sementara itu, GEMARI Jakarta diwakili langsung oleh Koordinator Nasional Kori Fatnawi, SH Sekretaris Jenderal Khaidir Rahman, dan Ari Latif dari Bidang Hukum.

Dalam audiensi yang berlangsung panas namun beradab, GEMARI Jakarta menegaskan persoalan ini bukan lagi urusan perkebunan biasa, tapi sudah masuk ranah penyelamatan aset negara dan ujian marwah penegakan hukum di Riau.

Kori Fatnawi, Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, menegaskan dasar kuat tuntutan mereka. “Berdasarkan Berita Acara SATGAS PKH tanggal 31 Juli 2025, sebagian wilayah PT APSL sudah dinyatakan masuk kawasan hutan dan diamankan negara lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Negara sudah menyita lahannya, maka semua harus dibuka terang-benderang! Kami minta penegakan hukum, penguasaan hasil kebun, hingga denda administrasi diusut tuntas,” tegasnya berapi-api.

Lebih mengerikan lagi, jika aktivitas ini memang sudah berjalan sejak 2007, maka kerugian negara yang timbul bisa mencapai angka yang sangat fantastis. “Kami minta Kejati Riau telusuri berapa miliar atau triliun keuntungan yang diambil selama bertahun-tahun ini? Ke mana uangnya mengalir? Negara tidak boleh kalah melawan mafia penguasaan hutan! Riau tidak boleh terus-menerus dirugikan!” seru Kori.

Merespons desakan keras ini, Kajati Riau, I Dewa Gede Wirajana, memberikan tanggapan serius. “Kami menyambut baik aspirasi dari GEMARI Jakarta. Setiap informasi terkait dugaan pelanggaran hukum yang merugikan negara akan kami perhatikan dan tindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya tegas, memberikan sinyal bahwa kasus ini tidak akan dibiarkan menggantung.

Pertemuan ini juga menekankan satu hal krusial: penegakan hukum harus berjalan tegas agar tidak tercipta preseden buruk yang membuat hukum negara tampak lemah di hadapan penguasaan lahan ilegal.

GEMARI Jakarta pun menegaskan janji suci mereka: kami tidak akan pergi, kami tidak akan diam. Proses hukum terhadap dugaan mafia kawasan hutan PT APSL ini akan dikawal sampai titik darah penghabisan, sampai aset negara kembali utuh dan keadilan benar-benar terwujud di bumi Riau.

Kasus ini kini menjadi sorotan mata publik, menunggu langkah nyata Kejati Riau membuktikan bahwa hukum berlaku sama, bagi siapa saja, sekuat apa pun kekuasaannya!