
Rohil – Dana pembangunan dan perbaikan senilai total lebih dari Rp 147 juta rupiah dikucurkan pemerintah Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu untuk membangun dan merenovasi Taman Wisata Alam Desa Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang. Namun fakta di lapangan mengungkap kenyataan proyek ini ternyata dibangun di atas tanah milik pribadi keluarga Kepala Desa, bukan tanah milik warga atau aset desa, dan kini kondisinya terbengkalai tak terurus seolah tak pernah disentuh dana publik.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek ini masuk dalam Kegiatan Pembangunan Taman Wisata Alam Desa Teluk Pulau Hulu di Jalan Tuk Lahasim. Pada Tahun Anggaran 2019, pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menganggarkan dana sebesar Rp 123.884.200 bersumber dari Dana Desa (DK), dengan sistem pelaksanaan swakelola. Tak berhenti di situ, ditahun Anggaran 2022, kembali dianggarkan untuk rehabilitasi taman senilai Rp 23.400.000.
Namun ada fakta ganjil yang tersembunyi di balik angka besar itu. Berdasarkan penelusuran di lapangan dan data, lahan tempat taman wisata itu dibangun bukanlah aset milik desa atau tanah kas umum masyarakat, melainkan tanah hak milik pribadi keluarga Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu. Artinya, uang rakyat ratusan juta rupiah digunakan untuk membangun fasilitas umum di atas tanah yang statusnya milik perorangan.
Kini, bertahun-tahun setelah dana dicairkan, kondisi taman wisata itu memprihatinkan. Bangunan dan fasilitas yang seharusnya menjadi tempat rekreasi warga nampak rusak, tidak terawat dan seolah dibiarkan begitu saja tanpa ada fungsi manfaat sama sekali. Tidak ada aktivitas wisata, tidak ada pemeliharaan, bahkan bangunan terlihat seperti proyek yang ditinggalkan begitu saja selesai dibangun.
Ketua Ikatan Media Online (IMO) Rokan Hilir, Hariandi Bustam, S.H., menilai kasus ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pemborosan besar yang berbau penyalahgunaan wewenang dan anggaran negara.
“Uang negara ratusan juta rupiah habis, tapi apa hasilnya? Tak ada manfaat bagi masyarakat sedikit pun. Proyek dibangun di tanah pribadi, lalu dibiarkan rusak dan tak terawat begitu saja. Ini bukan cuma boros, tapi ada indikasi kuat penyalahgunaan kekuasaan dan dana publik yang sangat merugikan rakyat,” tegas Hariandi Bustam dengan nada keras, Senin (11/5/2026).
Ia tak tinggal diam. Hariandi mendesak keras seluruh aparat penegak hukum — mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga BPKP — untuk segera turun tangan menelusuri akar masalah. Mulai dari aliran uangnya, kelengkapan surat-surat proyek, hingga status kepemilikan lahan yang jelas-jelas bukan milik desa. Menurutnya, praktik menghabiskan uang rakyat tanpa pertanggungjawaban ini harus dihentikan secepatnya.
“Kami minta APH tindak lanjuti kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai anggaran yang seharusnya buat kemajuan warga, malah cuma menguntungkan satu pihak saja. Prinsipnya mutlak: uang rakyat harus jelas jalannya, harus ada gunanya, dan TIDAK BOLEH dihabiskan semena-mena!” serunya dengan penekanan tegas.
Kasus Kepenguluan Teluk Pulau Hulu jadi bukti nyata: di mana tanggung jawab pengelola uang desa? Apakah ini pembangunan, atau cara halus mengeruk keuntungan pribadi? Warga kini menunggu: siapa yang akan bertanggung jawab atas ratusan juta yang hilang ini? (Erwin).