
Rohil – Sebuah kasus dugaan penyerobotan lahan yang melibatkan oknum mantan Sekretaris Camat (Sekcam) Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berinisial Y, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, meskipun laporan sudah masuk sejak lama, penanganan perkara di Polres Rohil dinilai tidak serius dan tak kunjung menemukan titik terang hingga lebih dari satu tahun.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh korban, Nur Aida, warga Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, saat berbicara dengan awak media pada Selasa (28/04/2026). Ia mengaku sangat kecewa dengan lambatnya kinerja penegak hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang menimpanya.
Diketahui, Polres Rohil melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) resmi menerima laporan pengaduan dari Nur Aida pada tanggal 02 Oktober 2024.Kemudian, SuratPemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HL) dengan nomor B/710/VII/RES.1.24/2025/Reskrim diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2025.
Dalam laporannya, Nur Aida menjelaskan bahwa peristiwa dugaan penyerobotan terjadi pada hari Minggu, 17 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Parit Sahar RT 001 RW 001 Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Kiri, Kecamatan Bangko Pusako.
Nur Aida mengaku memiliki lahan seluas 16.750 meter persegi yang dibelinya pada tahun 2010. Ia juga memegang Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang terbit sah pada tanggal 16 Juli 2010 sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Namun, pada tahun 2022, oknum berinisial Y yang merupakan mantan Sekcam Bangko Pusako diduga dengan sengaja melakukan pengolahan lahan miliknya tanpa izin. Tindakan yang dilakukan antara lain pembekoan lahan, pembuatan paret atau saluran air, hingga merusak dan mematikan pohon sawit milik korban.
Ironisnya, pihak terlapor justru mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut dengan menunjukkan bukti berupa kwitansi dan segel kuno tahun 1950-an. Sementara itu, Nur Aida menegaskan bahwa hanya dirinyalah yang memegang surat-surat kepemilikan yang sah dan resmi secara hukum.
"Mantan Sekcam Bangko Pusako inisial Y ini diduga kebal hukum! Kinerja Polres Rohil terlihat tidak serius menangani laporan kasus penyerobotan lahan ini," ujar Nur Aida dengan nada emosi.
Korban juga meminta kuasa hukumnya, Danil Pratama, SH., MH., untuk lebih serius dan gigih memperjuangkan kasus ini agar dapat terungkap dan mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya.
"Kalau kasus ini tidak juga ditangani secara serius oleh penegak hukum di Polres Rohil, maka akan kita laporkan ke Propam Polda Riau! Pasalnya sudah satu tahun lamanya kasus ini tak ada kemajuan sama sekali," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Rohil maupun oknum yang bersangkutan terkait dugaan tersebut. Masyarakat pun kini menantikan kejelasan dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum agar keadilan dapat segera ditegakkan.