Miris..Yayasan Devendra Dan Kuasa Hukumnya Alergi Konfirmasi Wartawan Pasca Cabut Gugatan LH

Selasa, 28 April 2026 - 10:26:10 WIB

Rohil – Sebuah ungkapan yang  menimbulkan tanda tanya besar kini menyelimuti pergerakan perjuangan lingkungan hidup di Kabupaten Rokan Hilir. Pasca dicabutnya gugatan hukum yang sempat mengguncang publik, pihak Yayasan Devendra yang diketuai oleh Danil Pratama, SH., MH. beserta kuasa hukumnya Nara SH, justru memilih bungkam seribu bahasa. 

Padahal sebelumnya, gugatan yang diajukan terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Permata Hijau Indonesia (PHI) yang beroperasi di kawasan Balam KM 23, Kecamatan Balai Jaya, terdengar sangat berani, tegas, dan seolah siap berjuang sampai titik darah penghabisan demi menuntut keadilan lingkungan bagi masyarakat.

Dalam perkara terdaftar dengan Nomor 12/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl, Yayasan Devendra melontarkan tuntutan yang sangat keras dan membebani pihak tergugat: Menuntut penghentian operasional pabrik SEGERA.

Menyatakan PT Permata Hijau Indonesia melakukan PELANGGARAN BERAT DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM. Mengancam denda paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10 JUTA PER HARI jika lalai melaksanakan putusan pengadilan.

Namun siapa sangka, langkah yang dianggap berani itu berakhir memilukan. Berdasarkan penetapan tertanggal 16 April 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir akhirnya mengabulkan permohonan pencabutan gugatan tersebut. Perkara resmi dicoret dari daftar register perkara, dan seluruh biaya perkara sebesar Rp 261.000 pun dibebankan sepenuhnya kepada pihak penggugat.

Fakta yang makin memperkeruh suasana adalah catatan perjalanan hukum yayasan ini. Sebelumnya tepatnya pada 28 Januari 2026, Yayasan Devendra yang sama justru MENANG TELAK dalam perkara gugatan lingkungan melawan PKS PT Sawit Riau Makmur (SRM) di wilayah Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih. 

Kemenangan bersejarah itu sempat menjadi bukti kuat bahwa mereka memiliki modal hukum dan bukti sah untuk memperjuangkan nasib rakyat. Lantas, mengapa di kasus kali ini justru memilih mundur dan menarik gugatan secara sepihak?

Hingga berita ini diturunkan pada Selasa (28/4/2026), upaya tim redaksi dan sejumlah wartawan untuk meminta keterangan dari Danil Pratama maupun kuasa hukum Yayasan Devendra Nara,SH menemui jalan buntu. Berbagai cara dilakukan, mulai dari menghubungi melalui  pesan singkat. Namun hasilnya TANPA RESPON SEDIKITPUN.

Keduanya seolah "alergi dikonfirmasi" dan memilih bersembunyi di balik keheningan, tepat saat publik sedang menunggu penjelasan logis alasan di balik keputusan penarikan gugatan tersebut.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Ari Wibowo, SH. saat dikonfirmasi memberikan keterangan singkat. Menurutnya, pencabutan gugatan dilakukan atas permintaan pihak penggugat dengan alasan "ingin melakukan perubahan terhadap posita dan petitum gugatan terkait pokok perkara yang disengketakan".

Namun alasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di benak masyarakat. Mengapa perubahan yang dimaksud tidak dijelaskan secara terbuka? Mengapa pihak penggugat malah menghilang dan tidak mau berbicara kepada publik yang sudah menaruh harapan besar?

Sikap diam yang dipilih oleh Danil Pratama dan kuasa hukumnya ini semakin memperkuat dugaan kuat bahwa ada sesuatu hal yang sengaja disembunyikan. Dimana tanggung jawab mereka sebagai lembaga yang mengaku peduli terhadap kerusakan alam dan penderitaan warga? Dimana keberanian mereka untuk menjawab kerinduan keadilan masyarakat?

Masyarakat kini bertanya-tanya dengan hati yang gundah: Apakah perjuangan yang dibawakan Yayasan Devendra ini benar-benar demi kepentingan lingkungan dan rakyat? Atau hanya sekadar BISNIS BERDALIL HUKUM yang merugikan kepercayaan publik?

Pertanyaan besar ini masih menggantung di udara. Masyarakat Rokan Hilir menanti penjelasan jujur dari pihak yang bersangkutan, atau justru diamnya mereka akan menjadi bukti nyata dari apa yang sebenarnya terjadi?