Ketua IMO Rohil Minta Kejati & Polda Riau Usut Tuntas Kasus Kerjasama Investasi Mitra PT.SPRH

Rabu, 15 April 2026 - 09:15:10 WIB

Rohil – Ketua Ikatan Media Online (IMO) Kabupaten Rokan Hilir, Hariandi Bustam, SH, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau maupun Polda Riau untuk mengungkap secara tuntas kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) / PT.SPRH.

 Khususnya, pihaknya menyoroti kasus investasi yang dinilai bermasalah, di mana dana milyaran rupiah diduga digelontorkan tanpa adanya hasil kerja yang nyata dan pertanggungjawaban yang jelas.

 "Kami meminta Kejati Riau & Polda Riau yang sebelumnya menetapkan beberapa tersangka dalam kasus korupsi PT.SPRH untuk tidak setengah-setengah memproses semua pihak yang terlibat, termasuk memeriksa mitra usaha yang hingga kini belum disentuh hukum," tegas Hariandi, Rabu (15/04/2026).

 Permintaan ini dilatarbelakangi adanya dugaan penyalahgunaan anggaran investasi modal senilai Rp 10 Miliar. Dana tersebut digelontorkan dari PT SPRH kepada PT Mitra Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Mitra SPRH) dan Pihak Ketiga, namun hingga saat ini dinilai tidak membuahkan hasil yang jelas.

 

Salah satunya bukti Perjanjian Kerjasama Investasi Modal Usaha Nomor: 002/PRP-SPSR/SP/92-2023 yang ditandatangani pada 24 Februari 2025 di Pekanbaru: PT Seikha Putri Sakai Riau (Direktur Usman Bahri) menerima dana sebesar Rp 9 Miliar untuk modal usaha.

Begitu juga bukti Perjanjian kerjasama investasi dengan nomor. 389/W/N-IF/VII/2025 PT Ocean Maritim Global Direktur Efraim Bona Ganda Silaban menerima dana sebesar Rp 1 Miliar untuk proyek pengadaan tanah timbun.

 Namun fakta di lapangan, proyek-proyek tersebut justru tidak ada kejelasannya dan menuai masalah setelah manajemen berganti tangan. Pasca pencopotan Edi Suprianto dari jabatannya, Dirut baru Ade Masrian melakukan evaluasi menyeluruh dan langsung mengeluarkan somasi hukum.

Berdasarkan bukti , diketahui PT Seikha Putri Sakai Riau mendapatkan Somasi I dan II Nomor: 005/SMS/ASLF/111/2026 terkait dugaan Tindak Pidana Penggelapan, Penipuan, dan Wanprestasi. Hal serupa juga dialami oleh PT Ocean Maritim Global mendapat somasi dari PT. SPRH melalui surat Nomor: 040/PT.MSPRH/XII/2025.

Hingga saat ini, masyarakat dan insan pers menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan oknum dan pengusaha ini, agar tidak berhenti di tengah jalan. (D05).