Polsek Pujud Kembali Lagi Bekuk Bandar Sabu Diwilayah Teluk Nayang, BB Sabu Diselip Dalam Topi

Selasa, 14 April 2026 - 12:18:22 WIB

Rohil – Tim Reskrim Polsek Pujud kembali mencetak prestasi. Berdasarkan informasi tokoh agama dan masyarakat,kembali berhasil meringkus Budi Prasetya (31), pengedar sabu-sabu di wilayah Teluk Nayang, Senin (13/04/2026) malam.

Pelaku yang ternyata merupakan Mantan Residivis Curanmor ini memiliki modus sangat licin, menyembunyikan barang haram di dalam topi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si langsung memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H untuk melakukan penindakan.

 

Sekira pukul 20.30 WIB, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka bernama Budi Prasetya (31). Dalam pengamanan tersebut, petugas menemukan modus tersangka yang sangat licin menyembunyikan barang haram di dalam sebuah topi.

Fakta Hasil Interogasi: Asal Barang: Pelaku mengaku mendapatkan pasokan sabu langsung dari Medan. Lama Beraksi: Sudah 6 bulan lamanya menggeluti dunia gelap ini. Catatan Kriminal: Ternyata tersangka merupakan Mantan Residivis Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor).

Kemudian hasil penjualan: Dalam sehari pelaku mengaku bisa menjual 2 bungkus atau setara dengan 10 gram sabu-sabu.

Adapun Barang Bukti yang disita 1 plastik bening berisi sabu (0,23 gram). Plastik klip kosong & alat hisap (mancis & pipet rakitan), Uang tunai Rp 1.150.000 diduga omzet harian, HP Tecno lengkap bukti chat transaksi.

 Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Jo UU terkait dengan ancaman hukuman berat.

Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat bersama tokoh agama dan masyarakat yang menginginkan wilayahnya bersih dari narkoba.

Kami merespons cepat aspirasi warga. Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan dan aka di kantor Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut. Pungkasnya.