Pengedar 35,9 Kg Sabu Di Rohil,Warga Bangko Pusako Divonis Seumur Hidup

Kamis, 09 April 2026 - 13:09:21 WIB

Rohil – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir menjatuhkan vonis berupa pidana penjara seumur hidup terhadap Kamarudin Alias Kamar selaku warga Sungai Manasib, Kecamatan Bangko Pusako ini dinyatakan terbukti bersalah menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu dengan jumlah sangat besar mencapai puluhan kilogram.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 08 April 2026. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan 1 Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram”.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (Kamarudin Alias Kamar) oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup". Dikutip dari laman SIPP PN Rohil. Kamis 9 April 2026.

Majelis hakim juga memutuskan perihal barang bukti, antara lain: Sebanyak 36 bungkus teh China berisi sabu beserta 1 unit mobil Avanza dan dokumen STNK, dipergunakan dalam perkara rekan terdakwa lainnya (Didik Supriyanto, Muniri, dan Iwan Virginianwan.). 1 unit Handphone Nokia dimusnahkan, 1 unit perahu bot kayu dirampas untuk negara.

Hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan ini dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati kepada terdakwa. Dalam persidangan, Kamarudin didampingi oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum Danil Pratama, SH, MH.

Kasus besar ini terungkap setelah Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan operasi penyergapan pada Kamis, 21 Agustus 2025, di lokasi Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih. Petugas mengamankan sebuah mobil Toyota Avanza putih dan menemukan 36 bungkus kemasan teh China yang berisi sabu dengan total berat mencapai 35.937 gram atau setara 35,9 kilogram.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan Kamarudin alias Kamar pada pukul 23.30 WIB di hari yang sama, di Dusun Darussalam Desa Sungai Manasib, Kecamatan Bangko Pusako. Dari dirinya disita handphone Nokia dan perahu kayu tangkap ikan warna merah biru yang diduga digunakan untuk menjemput paket narkotika dari laut perairan Bagansiapiapi.

Berkolaborasi dengan BNN Provinsi Jawa Timur, pihak berwajib juga menangkap Muniri bin Rohayan (Alm) yang diduga berperan sebagai komandan utama jaringan. Penangkapan dilakukan di warung nasi di Lembung Paseser, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Madura, dengan menyita handphone dan buku tabungan.

Hasil interogasi mengungkap modus operandi dan sistem pembagian keuntungan yang menggiurkan bagi para pelaku. Didik Supriyanto, Darto, dan Muniri dijanjikan bayaran sebesar Rp20 juta per kilogram dari Osman (DPO). 

Sementara itu, Iwan Virginiawan akan menerima total Rp30 juta dari Didik dan Darto. Adapun Kamarudin sendiri berhak mendapatkan imbalan Rp35 juta dari Sudin (DPO), yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terungkap pula bahwa aktivitas ini bukan yang pertama kali dilakukan. Pada Juli 2025, jaringan yang sama pernah menjalankan misi serupa, di mana Didik Supriyanto dan Darto menerima narkotika dari Kamarudin untuk diserahkan kepada Muniri di Bangkalan Madura.