Menang Telak 3-0! Kasasi Siam Hai, Ida Novianti & BPN Rohil Ditolak MA – M.Ali: Ada yang Akan Saya Sadarkan

Rabu, 01 April 2026 - 21:16:34 WIB

Rohil – Muhammad Ali merasakan kelegaan setelah kasus sengketa lahan yang dia gugatkan mendapatkan putusan menguntungkan di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI (MA-RI). MA menolak kasasi yang diajukan Siam Hai, Ida Novianti, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohil, sehingga membuatnya menang telak dengan skor 3-0.

"Alhamdulillah, Mahkamah Agung akhirnya menolak kasasi terhadap putusan PTTUN Medan. Berarti kami menang telak di semua tingkatan pengadilan," ujar Muhammad Ali didampingi kuasa hukumnya Bangun VH Pasaribu, S.H, M.H, dan Fatner kepada wartawan pada Rabu (1/4/2026).

Putusan kasasi tertuang dalam Surat Putusan Nomor 799 K/TUN/2025 tanggal 10 Desember 2025 dengan amar putusan "Tolak Kasasi". Majelis Hakim Kasasi yang menangani kasus ini terdiri dari Hakim Ketua Yulius, Hakim Anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Cerah Bangun, dengan Panitera Pengganti Kasasi Faisal Zad, S.H, M.H. Informasi ini dapat diakses melalui website Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SIPP) PTUN Pekanbaru.

Dengan putusan tersebut, Muhammad Ali berjanji akan menyadarkan saudara Hendra Yunijar (Aceng) kerabat dari Siam Hai dan Ida Novianti terkait kasus yang sebelumnya membuat abangnya Sukirno cs terjebak penjara. Menurutnya, pihak Aceng telah salah target karena Sukirno bukan pemilik lahan yang bersangkutan – pemilik sah lahan adalah Muhammad Ali dan Sukardi.

"Putusan ini menjawab keinginan kami dan memulihkan hak-hak yang telah dirusak oleh saudara Aceng dan keluarganya atas penerbitan sertifikat oleh BPN Rohil," pungkasnya.

Sebelumnya, putusan MA juga menguatkan putusan PTUN Medan Nomor 82/B/2025/PT.TUN.MDN tanggal 21 Agustus 2025, yang sebelumnya telah menguatkan putusan PTUN Pekanbaru Nomor 58/G/2024/PTUN.PBR tanggal 23 Mei 2025. 

Dalam putusan PTUN Pekanbaru, Majelis Hakim Effendi mengabulkan gugatan Muhammad Ali sepenuhnya dan menyatakan batal lima sertifikat hak milik yang diterbitkan pada 5 Oktober 2012, antara lain:
- Sertifikat No. 06 dan 08 atas nama Ng Siam Tjeng als. Yuliana Eva
- Sertifikat No. 07 dan 09 atas nama Ida Novianti
- Sertifikat No. 10 atas nama Siam Hai

Seluruh sertifikat tersebut terletak di Desa Balai Jaya Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil, dengan total luas lebih dari 93 ribu meter persegi. PTUN juga mewajibkan BPN Rohil untuk mencabut kelima sertifikat tersebut dan menghukum pihak tergugat serta intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.451.890.