Dugaan Mafia Tanah di Lahan Pemda Rohil Minta Hapus Berita

Sabtu, 07 Maret 2026 - 12:31:05 WIB

Rohil – Dugaan praktik mafia tanah yang menjerat lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir kembali mencuat ke permukaan, setelah sejumlah warga dari luar daerah menjadi korban penipuan oleh oknum yang mengaku memiliki hak atas lahan yang sebenarnya merupakan aset pemerintah daerah.

Kasus ini mulai muncul setelah pemberitaan terkait dugaan penipuan tersebut diterbitkan oleh media lokal pada Rabu (4/3/2026), yang kemudian menimbulkan reaksi panik dari pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dalam pemberitaan yang telah beredar, disebutkan adanya oknum berinisial RN bersama beberapa rekannya yang diduga sengaja menawarkan lahan lokasi strategis di Rokan Hilir dengan mengklaim sebagai pemilik pribadi. 

Modus yang digunakan cukup sistematis, di mana salah satu oknum bahkan mengaku sebagai ketua RT setempat untuk meyakinkan calon pembeli bahwa lahan tersebut sah dan bebas dari sengketa, sehingga layak untuk diperjualbelikan.

 Para Korban Tergiur Beli Lahan, Ternyata Tertipu

Para korban yang menjadi korban tindakan tersebut berasal dari berbagai daerah di luar Kabupaten Rokan Hilir. Mereka mengaku tertarik untuk membeli lahan setelah mendapatkan penjelasan yang dipastikan oleh oknum tersebut mengenai legalitas dan kepemilikan tanah. 

Beberapa korban yang berkenaan memberikan keterangan secara tidak tercatat menyampaikan bahwa mereka telah menyetorkan uang panjar bahkan sebagian besar dari harga lahan yang disepakati, dengan harapan dapat segera memiliki tanah untuk keperluan tinggal atau usaha.

 Namun, setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mendapatkan informasi bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemkab Rokan Hilir, para korban menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan. Beberapa di antaranya telah menjumpai lurah Cempedak Rahuk.

 Oknum Bereaksi Panik, Minta Berita Dihapus Tanpa Mengembalikan Uang

Ironisnya, setelah berita mengenai dugaan penipuan tersebut terbit, pihak-pihak yang diduga terlibat tidak menunjukkan upaya untuk mengembalikan uang panjar yang telah diterima dari para korban. 

Sebaliknya, mereka justru berupaya mencari berbagai cara untuk menutupi praktik yang diduga merupakan bagian dari sindikat penipuan lahan, salah satunya dengan mencari wartawan yang menulis berita tersebut dan meminta agar pemberitaan dihapus dari media.

 Dalam perkembangan terbaru, dua orang berinisial WL dan INS sempat menemui wartawan untuk merayu bahkan memberikan tekanan agar pemberitaan mengenai kasus lahan tersebut dihapus atau dicabut dari publikasi.

 Ketika ditanya secara langsung mengenai alasan mengapa mereka meminta penghapusan berita, kedua oknum tersebut tidak dapat memberikan penjelasan yang jelas dan logis. 

 Lahan Terbukti Sebagai Aset Pemda dengan Sertifikat dan Putusan PTUN yang Mengikat

 Berdasarkan data dan informasi yang telah dihimpun oleh wartawan melalui berbagai sumber terpercaya, lahan yang menjadi permasalahan dalam kasus ini merupakan aset resmi Pemkab Rokan Hilir yang telah memiliki sertifikat kepemilikan yang sah dan diperkuat oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sementara itu, pihak Pemkab Rokan Hilir melalui Camat Tanah Putih Muhammad Harizal, S.STP menyampaikan akan melakukan telusuri dengan lurah cempedak rahuk terkait untuk mengambil langkah yang tepat. Sabtu 7 Maret 2026.

 "Kami akan melakukan klarifikasi terkait status lahan tersebut dan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi aset pemerintah daerah serta kepentingan masyarakat," ujar Camat Tanah Putih dalam keterangan singkatnya.