Ratusan Hektare Kebun Sawit di Areal Lahan 500 Desa Sedinginan Diduga Duduki Kawasan Hutan Produksi Konversi

Ahad, 22 Februari 2026 - 09:26:42 WIB

Rohil – Sejumlah perkebunan kelapa sawit seluas ratusan hektare yang menyebar di Kelurahan Banjar XII dan Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir diduga menduduki kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).


Temuan tim media dalam penelusuran lapangan pada Sabtu (21/2/2026) menunjukkan bahwa areal yang dikenal sebagai "Areal Lahan 500" bukan hanya lahan yang baru dimanfaatkan – tanaman sawit yang diperkirakan berumur satu tahun ternyata merupakan hasil peremajaan, mengindikasikan aktivitas usaha yang telah berlangsung cukup lama tanpa adanya klarifikasi status hukum lahan.

 

Lebih jauh, sekitar 300 hektare kebun sawit yang sudah memasuki fase produksi juga teridentifikasi di sepanjang Jalan Lintas Mutiara menuju Desa Sintong. Bukti tak terbantahkan dari pantauan media menunjukkan lokasi perkebunan tersebut berada dalam area yang ditandai berwarna ping pada peta resmi – yang secara eksplisit menunjukkan kawasan hutan. 

Pantauan media di lokasi yang berada di pinggir jalan, menemukan warga disekitar areal kebun tersebut. Ketika ditanya mengenai siapa nama pemilik kebun, warga  menyebutkan kebun ini sekarang milik inisial "Oknum Pengusaha".

Keterangan warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan semakin memperkuat dugaan pelanggaran. Menurutnya, lahan seluas 500 hektare tersebut awalnya milik kelompok tani, namun kini telah beralih pengelolaan ke seorang pengusaha .

Meskipun secara resmi masih menggunakan nama kelompok tani. "Lahan itu sudah dikelola sejak lama, tapi tidak pernah ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Seolah-olah semua orang memilih untuk melihat ke arah lain," ujar warga tersebut dengan nada khawatir.

Ketika dikonfirmasi, Kabid Perencanaan UPT KPH Bagan Siapiapi menyatakan bahwa berdasarkan data peta dan koordinat resmi, lahan tersebut masih termasuk dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang belum mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

Ini menjadi poin krusial karena berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.33/Menhut-II/2010, kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran yang dilarang tegas. Aturan tersebut juga mengatur larangan terhadap pengangkutan, penerimaan, penjualan, pemilikan, pembelian, pemasaran, maupun pengolahan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan tanpa izin.

Lebih berat lagi, Pasal 82 dari peraturan yang sama menetapkan ancaman pidana yang signifikan bagi pelaku – penjara antara 1 hingga 5 tahun dan denda mulai dari Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa jika dugaan pelanggaran terbukti benar, maka kasus ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran hukum yang cukup berat.

Publik kini mengeluarkan suara yang tegas, meminta pemerintah pusat khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera melakukan verifikasi langsung di lapangan. Tujuan tidak lain adalah untuk memastikan kepastian hukum, mencegah terjadinya konflik agraria yang lebih luas, serta melindungi kawasan hutan yang merupakan aset penting bagi negara dan generasi mendatang. 

Kasus ini menjadi cermin penting bagi sistem pengawasan dan penegakan hukum di sektor kehutanan dan perkebunan di kabupaten Rohil. Apabila tidak ditangani dengan tepat, maka akan semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan membuka peluang bagi praktik pelanggaran serupa di daerah lain