Tidak Hadir Di Sidang Perdana ,Gugatan Yayasan Devendra Terhadap PKS PT.PHI Balam Ditunda

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:32:42 WIB

Rohil – Sidang perdana gugatan yang diajukan Yayasan Devendra terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Permata Hijau Indonesia (PHI) yang beroperasi di wilayah perbatasan Kecamatan Bangko Pusako dan Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), harus ditunda. Penundaan ini terjadi setelah pihak tergugat tidak hadir dalam sidang yang digelar pada hari Rabu (19/2/2026) di Pengadilan Negeri Rohil.

 Dalam keterangan resmi yang disampaikan kuasa hukum penggugat, Josua Sitinjak SH, pihaknya mengkonfirmasi bahwa alasan utama penundaan sidang adalah ketidakhadiran PT PHI di ruang sidang. "Sidang kemarin tidak dapat berjalan sesuai rencana karena tergugat tidak hadir. Sesuai dengan ketentuan peradilan, sidang lanjutan telah dijadwalkan pada tanggal 5 Maret 2026 mendatang," ujarnya. Rabu 20 Februari 2026.

 Yayasan Devendra mengajukan gugatan ini dengan tuntutan yang cukup mendasar terkait dengan praktik operasional pabrik kelapa sawit yang diduga telah memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup di sekitar lokasi operasi.


Dalam petitum yang diajukan ke pengadilan, penggugat meminta pengadilan untuk Menghukum PT PHI untuk menghentikan kegiatan atau operasional pabrik kelapa sawit hingga terpenuhi persyaratan pengolahan air limbah yang menggunakan kolam dan saluran kedap air .

Menyatakan bahwa PT PHI telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan juga pihak tergugat telah melakukan pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup, Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan untuk menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya .

Kuasa Hukum Yayasan Devendra – Josua Sitinjak SH "Kami sangat menghargai proses hukum yang berjalan, meskipun harus mengalami penundaan. Tuntutan yang kami ajukan didasarkan pada data dan bukti yang telah kami kumpulkan terkait kondisi lingkungan di sekitar lokasi operasi PT PHI.

Kami berharap pada sidang lanjutan, pihak tergugat dapat hadir dan memberikan penjelasan terkait permasalahan yang diajukan. Perlindungan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, dan kami berkomitmen untuk mengawal hal ini melalui jalur hukum yang sah," ujar Josua.

Sampai saat ini, pihak PT Permata Hijau Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait ketidakhadiran mereka di sidang perdana maupun terhadap tuntutan gugatan yang diajukan Yayasan Devendra. 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu penting terkait keberlanjutan industri kelapa sawit dan perlindungan lingkungan hidup di daerah perbatasan Kabupaten Rokan Hilir. Banyak pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini dengan cermat, mengingat dampak yang mungkin terjadi jika tuntutan gugatan tersebut dikabulkan oleh pengadilan.