
Rohil – Tabir gelap perambahan hutan di Kabupaten Rokan Hilir kembali tersingkap. Yayasan Lingkungan Hidup Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) secara resmi melayangkan tuntutan investigasi berantai kepada Dinas Kehutanan, Polda Riau, dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk menyapu bersih praktik ilegal yang berlindung di balik status Kelompok Tani Hutan (KTH).

Bukan sekadar dugaan, tim media pada Sabtu (07/02/2026) memantau langsung aktivitas alat berat yang tengah melakukan steking atau pengolahan lahan secara masif di lokasi KTH Makmur Pesisir,Dijalan Sungai Jermal Desa Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu. Di lokasi tersebut, terlihat jelas hamparan hutan yang seharusnya dilindungi kini telah "berubah wajah" menjadi perkebunan kelapa sawit seluas puluhan hektar.

KTH Makmur Pesisir (No. Registrasi: 14/07/01/2020/KTH.221/2022) yang baru seumur jagung—terdaftar pada September 2022 dengan status "Pemula"—di bawah ketua Surianto, dituding hanyalah alat politik hukum. Ketua Yayasan SALAMBA, Ir. Ganda Mora, M.Si, menegaskan adanya aroma keterlibatan pengusaha besar atau "cukong" yang mencatut nama masyarakat kecil demi meraup keuntungan pribadi.
"Ini adalah penghinaan nyata terhadap upaya konservasi negara! Menggunakan alat berat untuk membabat hutan demi sawit berkedok KTH adalah kejahatan lingkungan yang sangat terorganisir. Ingat, sawit bukan tanaman hutan!" tegas Ir. Ganda Mora dengan nada geram.
Bersandar pada Perpres No. 5 Tahun 2025, Yayasan SALAMBA menuntut pemerintah tidak hanya memberikan sanksi administratif "kertas", melainkan tindakan lapangan yang konkret: Verifikasi fisik seluruh KTH di Riau yang diduga fiktif atau menyimpang dan Menyeret pengelola KTH dan pemodal besar (cukong) ke balik jeruji besi atas pengrusakan ekosistem.
Kini, mata publik tertuju pada Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Kehutanan. Apakah komitmen "bersih-bersih" hutan hanya akan menjadi slogan, atau akan ada tindakan nyata berupa pemusnahan paksa pohon sawit di area KTH Makmur Pesisir? Keberanian aparat untuk menindak aktor intelektual di balik perambahan ini dinanti sebagai bukti bahwa hukum tidak tumpul ke atas, terutama bagi mereka yang merampok kekayaan alam negara.