"Bisakah Rekanan Kontraktor Menggugat Pemerintah Bila Menunda Pembayaran Proyek Yang Sudah Kelir Dikerjakan ?".

Kamis, 05 Februari 2026 - 12:56:00 WIB

(Momenriau.com Lingga). "Pasca menyelesaikan pekerjaan proyek pemerintah seratus prosen pada tahun anggaran 2025 lalu di Kabupaten Lingga, seharusnya rekanan kontraktor pelaksana merasa lega dan menikmati hasil yang diperoleh. Namun, tak ada rekanan yang menduga sebelumnya akan terjadi penundaan pembayaran oleh Pemkab Lingga. Sehingga, rekanan kontraktor pelaksana proyek tersebut menjadi puyeng", demikian informasi yang kami terima pada hari Kamis (05/01-2026).

Kenapa puyeng ?, karena perusahaan rekanan kontraktor dan atau mitra pelaksana proyek, sebahagian besar untuk memenuhi matrial pembangunan sesuatu proyek, itu didapat dari suplayer dan atau toko dengan berhutang. Ada juga rekanan kontraktor dan atau pelaksana yang membeli kontan segala metrial yang dibutuhkan, namun uang yang pergunakan untuk membeli kontan tersebut, diperoleh dengan meminjam dari pihak lain dengan sistem pinjaman yang berbunga.
    Dalam kondisi seperti ini, pihak pemerintah jangan sampai terkesan seperti menganggap "enteng" beban hutang berbunga yang dipikul oleh rekanan kontraktor dan atau rekanan. Pemerintah seharusnya berbuat untuk melindungi masyarakat (rekanan kontraktok dan atau rekanan pelaksana proyek).
    Oleh karena itu, pemerintah (Pemkab Lingga-red) diharapkan bisa dan segera serta mau meminjam uang kepada pihak Bank pemerintah, untuk membayar proyek tahun anggaran 2025 lalu yang sudah selesai dikerjakan oleh rekanan kontraktor dan atau rekanan pelaksana proyek. 
    Jangan sampai beban hutang berbunga yang saat ini dipikul oleh rekanan kontraktor dan atau rekanan pelaksana proyek kepada pihak penyedia pinjaman modal, menjadi semakin berat dan bisa saja mengakibatkan cidera "mental" dan atau "moral" sehingga memicu suatu tindakkan yang akhirnya merugikan baik pemerintah daerah Kabupaten Lingga maupun masyarakatnya.
    Kepada rekanan kontraktor dan atau rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Lingga, sebaiknya mulailah berkonsultasi dengan Advokat dan atau Penasehat Hukum tentang "apakah ada suatu peraturan dan atau perundang-undangan yang bisa dipergunakan untuk menggugat pemerintah dalam hal dikarenakan belum melaksanakan pembayaran terkait suatu proyek pemerintah yang sudah selesai dikerjakan ?". Bila memang jawaban dari Advokat dan atau Penasehat Hukum memang ada dan bisa memnggugat pemerintah karena menunda pembayaran dalam suatu proyek yanh sudah selesai dikerjakan, maka "tepuk dada dan tanya selera".(Edysam).