
(Momenriau.com Rokan Hilir). Puluhan perwakilan masyarakat Bantaian, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau menggelar pertemuan dengan Wakil Bupati (Wabup), Jhony Charles, B.BA, M.BA, Senin (12/01/2026).
Pertemuan itu merupakan respon pemerintah daerah terhadap permasalahan kebun plasma antara masyarakat Bantaian dengan PT. Sindora Seraya yang beberapa waktu lalu belum menemukan titik terang.
Hadir dalam pertemuan itu antara lain Camat Batu Hampar, Wahyu Kurniawan, SSTP, MSi, Kapolsek Batu Hampar, IPTU Romy Yendri, S.H., M.H.
Setelah pertemuan itu dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, kemudian perwakilan masyarakat Bantaian dipersilahkan untuk menyampaikan kronologi permasalahan kebun plasma 20 persen tersebut.
Dalam keterangannya bahwa mereka sebelumnya telah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi B DPRD Rokan Hilir, beberapa kali dilaksanakan RDP namun tidak ada penyelesaian terkait masalah kebun plasma 20 persen antara masyarakat dengan PT. Sindora Seraya.
"Kami sudah melaksanakan RDP yang di pimpin ketua komisi B ibuk Sindy, kami minta diundang pihak perusahaan agar ada titik temunya, di DPRD pihak perusahaan itu sepertinya mereka menganggap telah menyelesaikan kebun plasma dimaksud, namun kenyataan dilapangan, sejengkal pun kami tidak dapat plasma itu", kata Ario Andika (perwakilan masyarakat Bantaian-red).
Ario Andika juga mengungkapkan bahwa masyarakat mendesak pihak perusahaan untuk menunjukkan dimana posisi kalau memang ada lahannya, namun pihak perusahaan keberatan untuk menunjukkan lahan plasma tersebut.
"Kalau memang jumlahnya berkurang dari 20 persen, itu tidak masalah, tapi mereka keberatan untuk menunjukkan lahan itu. Bahkan mereka bertanya mengapa masalah ini baru dipermasalahkan setelah selama 15 tahun. Seolah-olah pihak perusahaan itu sepertinya sudah memutuskan hubungan dengan masyarakat, padahal kewajiban mereka secara aturan belum dipenuhi", ungkap Ario Andika kesal.
"Yang kami harapkan dari Pemda Rokan Hilir sebagai jembatan antara kami dengan pihak perusahaan adalah, karena selama ini kami masyarakat dengan perusahaan tidak pernah yang bisa menemukan titik terang dari apa yang kami suarakan. Tetapi, Alhamdulillah saat ini, sesuai dengan harapan kami pemerintah daerah telah merespon dengan baik. Insyaallah bisa berdampak positif untuk kami dan apa yang kami harapkan bisa tercapai sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada di Republik Indonesia," tutupnya Ario Andika.
Sementara tokoh masyarakat Bantaian, H.Abdulrahman menegaskan bahwa masyarakat berhak untuk mendapatkan kebun plasma 20 persen dari HGU PT. Sindora Seraya karena itu undang-undang.
"Kami menemui pihak pemerintah daerah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat agar PT. Sindora Seraya itu menyelesaikan kewajibannya berupa pemberian kebun plasma 20 persen karena itu ketentuan undang-undang bukan kehendak masyarakat. Plasma 20 persen itu wajib kami terima", kata H.Abdurrahman.
Disampaikan Abdurrahman bahwa pemerintah daerah akan berusaha agar tuntutan masyarakat bisa terealisasi secara aturan yang berlaku.
"Kita menunggu perkembangan penyelesaian permasalahan ini dari Pemda Rokan Hilir. Kami selalu kompak, sabar dan terus berusaha karena kami yakin tuntutan kami ini berhasil",ujar Abdurrahman optimis.
Menanggapi aspirasi masyarakat Bantaian itu,Wakil Bupati Rohil,Jhony Charles, B.BA, M.BA mengatakan bahwa terkait persoalan masyarakat Bantaian dengan PT. Sindora Seraya pihaknya segera untuk mencarikan solusi maupun jalan keluar agar dalam persoalan ini tidak ada pihak merasa dirugikan.
"Jadi mereka (Masyarakat) datang ke kantor kita menyampaikan aspirasi dan harapan. Masyarakat ingin hak-hak mereka kebun plasma dengan PT Sandora itu wujud nyatanya," kata Wabup Rohil seusai memimpin pertemuan itu.
Disampaikan orang nomor dua di negeri seribu kubah itu bahwa keterangan dari masyarakat tidak ada kebun plasma yang dimaksud.
"Apa yang saya tanyakan ke masyarakat barang itu (plasma red) tidak ada. Otomatis tugas kita sebagai pemerintah mendengarkan dan mencari jalan keluar supaya tidak merugikan sebelah pihak. Pihak masyarakat tidak dirugikan, perusahaan juga tidak dirugikan. Intinya tegak di jalurnya masing-masing. Apabila perusahaan itu ada HGU mana plasmanya," tanya wabup.
"Upaya dan langkah Pemda Rohil rapat bersama OPD terkait dan mengundang kedua belah pihak masyarakat dan pihak perusahaan.
"Tadi sudah disampaikan kepada masyarakat langkah yang diambil Pemda yang pertama diskusi internal dengan OPD terkait dan memanggil pihak perusahaan dengan masyarakat untuk konfrontir iya atau tidak cerita ini . Apabila ada jalan keluar dari kedua belah pihak jadi dianggap masalah telah selesai, apabila tidak silahkan gunakan haknya masing-masing. Himbauan saya kepada masyarakat melakukan aksi itu hak nya masyarakat, mereka kan berhak untuk menyampaikan apa hajat mereka, saran saya jangan keluar dari koridor nanti perkaranya jadi lain ini yang saya harapkan kepada masyarakat. Intinya perjuangkan dijalur masing-masing, negara ini negara hukum tapi sebelum kita kesana siapkan dulu bahannya secara lengkap," pungkasnya.
Diwawancarai wartawan seusai menghadiri pertemuan itu, Camat Batu Hampar, Wahyu Kurniawan, SSTP, MSi sangat berharap bagaimana permasalahan masyarakat dengan PT Sindora Seraya bisa mencapai solusi terbaik.
"Masyarakat menginginkan pihak perusahaan PT Sindora Seraya agar melakukan kewajibannya yaitu pemenuhan atau memfasilitasi perkebunan plasma minimal 20%. Jadi kami harap perusahaan melaksanakan hal tersebut karena berdasarkan data-data yang telah kita pelajari dan kita verifikasi bahwa sudah selama 20 tahun HGU telah terbit menurut masyarakat itu plasma belum diberikan. Kami berharap antara masyarakat sama
PT. Sandora Seraya ini segera menemukan titik tengah, pihak perusahaan dan masyarakat diharapkan kolaborasinya kedepannya nanti kita akan lakukan pertemuan yang intens bagaimana bisa mencapai solusi terbaik bagi masyarakat maupun perusahaan," tandas Camat Batu Hampar berharap.
Sementara itu pihak dari PT.Sindora Seraya hingga berita ini di publis belum berhasil di konfirmasi terkait tuntutan masyarakat Bantaian.(HB).