Diduga Penghulu Sungai Pinang Terbitkan Ratusan Surat Tanah di Kawasan Hutan, Tak Tersentuh Hukum?

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:23:24 WIB

Rohil -- Jual beli dan alih fungsi lahan kawasan hutan sedang marak dan makin terjadi di Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bahkan diduga ada keterlibatan oknum Kepenghuluan atau Kepala Desa pun mencuat kepublik.

Pastinya penerbitan surat atau legalitas oleh Kepala Desa untuk lahan yang berada di dalam kawasan hutan adalah tindakan melanggar hukum dan dapat berujung pada sanksi pidana. Namun hal ini seperti tidak berlaku bagi Penghulu Sungai Pinang  menerbitkan puluhan bahkan ratusan surat keterangan ganti Kepemilikan (SKGR) untuk lahan yang berada dalam kawasan hutan negara.

Salah satunya penerbitan SKGR yang dikeluarkan Penghulu Sungai Pinang berada dilokasi Jalan Lintas Kubu Kilometer 25 -29 yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi tetap (HP) berdasarkan hasil pemetaan dan pemasangan plang KAWASAN HUTAN NEGARA yang dilakukan oleh Tim patroli kawasan hutan dari UPT KPH Bagansiapiapi berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 Tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau .

Namun hingga kini Penghulu Sungai Pinang  Hidayattulah, tampak tak tersentuh hukum meskipun diduga telah menerbitkan ratusan surat tanah di kawasan yang seharusnya dilindungi sebagai hutan. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan, mengingat kawasan hutan memiliki peran krusial dalam menjaga ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.

 

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, siapa pun yang tanpa izin sah menguasai, mengubah, atau mengalihfungsikan kawasan hutan negara dapat dikenai sanksi pidana yang berat, termasuk penjara dan denda miliaran rupiah.

 Selain itu, jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam proses penerbitan surat tanah tersebut, juga dapat dikenai tuntutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Hasil investigasi Tim media dilapangan, Rabu (17/12/2025) terkait adanya penjualan lahan kawasan hutan dan penerbitan surat tanah oleh pihak Kepenghuluan Sungai Pinang juga dibenarkan oleh salah seorang masyarakat disana berinisial Tal. Menurutnya bahwa Penghulu Sungai Pinang telah secara berani menerbitkan SKGR dikawasan hutan .

Dimana Penghulu Sungai Pinang  Hidayattulah tak tanggung-tanggung mengeluarkan SKGR dikawasan hutan tersebut. Tidak tangung luas tanah yang dijual hingga mencapai ratusan hektar,  ”ujar Tal sambil menunjukkan puluhan surat tanah yang dikeluarkan Penghulu Sungai Pinang .

Dikonfirmasi terpisah, Penghulu Sungai Pinang Hidayattulah membenarkan adanya penerbitan surat-surat tersebut. Namun ia menegaskan bahwa SKGR yang dikeluarkannya berdasarkan surat dasar dari warga.

“Benar, ada surat yang saya keluarkan. Tapi itu karena ada surat dasar dari masyarakat. Menurut data yang kami miliki, lahan itu pada tahun 2014 merupakan lahan Gapoktan dengan luas sekitar 800 x 2.000 meter,” jelas Hidayattulah.

Ia menambahkan, surat yang diterbitkan pihak kepenghuluan bukanlah surat penguasaan lahan baru, melainkan surat transaksi jual beli antar warga.

“Surat yang saya terbitkan itu adalah surat transaksi jual beli dari anggota Gapoktan ke orang lain,” ujarnya.

Terkait status lahan yang kini dinyatakan masuk kawasan hutan negara, Hidayattulah mengaku pihak kepenghuluan baru mengetahui setelah adanya turun tim dari KPH.

“Kalau soal lahan itu masuk kawasan hutan negara, kami mengetahuinya setelah ada tim dari KPH,” tambahnya.

Sebelumnya dalam pemberitaan media, hampir ribuan hektar lahan hutan di Desa Sungai Pinang Kilometer 25-29 Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan Kubu Babusalam sudah dikelola oleh beberapa pengusaha ternama dari luar Kabupaten Rohil yang diduga tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Berdasarkan informasi dari Tokoh Masyarakat Sungai Pinang inisial Taal saat dijumpai awak media, Rabu 19 Nopember 2025 menyebutkan, aktifitas perambahan hutan ini sudah ada sejak dulu. 

Sejak mafia tanah berinisial KT memperjual belikan kepada beberapa pengusaha asal Sumatera Utara, hutan diwilayah sungai pinang berubah menjadi kebun sawit salah satunya yang dikuasai Mantan Dirut PTPN 9 inisial WP melalui orang kepercayaannya Ir. H memiliki lahan seluas 460 hektar.

" Ada nama Mantan Dirut PTPN 9 yang menguasai lahan 460 hektar dan beberapa pengusaha medan lainnya yang menguasai ratusan lahan disini, Hutan ini tidak hanya dirusak lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat adat yang bergantung pada hutan sebagai sumber kehidupan. Apalagi dulunya dilokasi hutan yang dijadikan kebun sawit itu tempat kami mencari ikan untuk makan sehari -hari." Katanya.