
Rohil -- Aktivitas alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau semakin mengkhawatirkan khususnya di Desa Sungai Pinang KM 25-29 Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rohil - Riau.
Hamparan hijau hutan tropis yang dulunya tumbuh subur didaerah itu kini dirambah oknum tak bertanggung jawab untuk dijadikan lahan sawit.

Investigasi mendalam mengungkapkan bahwa sejumlah pengusaha diduga kuat terlibat. Mereka disinyalir memanfaatkan celah hukum dan lemahnya pengawasan untuk membuka lahan hutan secara besar-besaran, kemudian menanaminya dengan kelapa sawit.

Hasil pantauan dilapangan, hampir ribuan hektar lahan hutan di Desa Sungai Pinang KM 25-29 Kecamatan Kubu Babusalam sudah dikelola oleh beberapa pengusaha ternama dari luar Kabupaten Rohil yang diduga tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Kini hutan menjadi tampak bersih dan sudah berubah menjadi kebun sawit, salah satunya kegiatan pembersihan lahan dengan alat berat berupa pekerjaan steking lahan .

Berdasarkan informasi dari Tokoh Masyarakat Sungai Pinang inisial Taal saat dijumpai awak media, Rabu 19 Nopember 2025 menyebutkan, aktifitas perambahan hutan ini sudah ada sejak dulu.
Sejak mafia tanah berinisial KT memperjual belikan kepada beberapa pengusaha asal Sumatera Utara, hutan diwilayah sungai pinang berubah menjadi kebun sawit salah satunya yang dikuasai Mantan Dirut PTPN 9 inisial WP melalui orang kepercayaannya Ir. H memiliki lahan seluas 460 hektar.

" Ada nama Mantan Dirut PTPN 9 yang menguasai lahan 460 hektar disana dan ada ratusan lebih dikuasai beberapa pengusaha medan lainnya , Hutan ini tidak hanya dirusak lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat sekitar hutan yang bergantung sebagai sumber kehidupan. Apalagi dulunya dilokasi hutan yang dijadikan kebun sawit itu tempat kami mencari ikan untuk makan sehari -hari." Kata Taal kepada awak media.
Pemerintah Pusat yang saat ini membentuk Satgas Kawasan Hutan harus tinjau lapangan dan mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah penguasaan hutan didaerah kami yang tidak ada izin resmi dari instansi terkait "Kami tidak akan tinggal diam. Siapa pun yang terlibat, baik itu pengusaha maupun individu, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku, bila perlu disita lahannya," tegasnya.
"Pemerintah pusat harus bertindak tegas. Jangan biarkan para perusak hutan dikampung kami terus merajalela," kata seorang tokoh masyarakat Sungai Pinang. "Jika tidak, hutan di sungai pinang ini akan habis dan generasi mendatang akan menanggung akibatnya." Pungkasnya.

Terpisah, UPT.KPH Bagansiapiapi disampaikan Hary Yudistira langsung membenarkan lahan yang berada dilokasi Desa Sungai Pinang KM 25-29 Kecamatan Kubu Babusalam masuk dalam Hutan Produksi Terbatas ( HPT ), terkait ditanya apakah lahan itu eks HGU PT.SRL ,ia mengatakan dulunya Hgu PT SRL, sekarang kembali ke HPT. (D05).