Begini Pertimbangan Hakim PN Rohil Vonis Mati Kasus Pembunuhan Anggota Polisi Dan Seorang Warga

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:01:12 WIB

Rohil -- Majelis Hakim Pn Rohil menyatakan Marselinus Kuku terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat,sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu primair dan kedua; dengan hukuman pidana mati;

Hukuman Mati Marselinus Kuku dibacakan Majelis Hakim Ahmad Rizal, SH.MH didampingi Hakim Anggota Nora, SH dan Rosiani Niti Pawitri, SH, MH serta dibantu Panitera,Baginda Sultan Firmansyah, SH melalui sidang daring yang digelar diruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Rohil, Rabu (22/10/2025). 

Terkait vonis Mati yang dijatuhkan Hakim juga menguatkan tuntutan Penuntut Umum Kejari Rohil yang pada pokoknya Menjatuhkan Pidana MATI, Secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain Dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat melanggar Pasal 340 KUHPidana dan 351 ayat (2) KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Penuntut Umum. 

Juru Bicara PN Rohil Ari Wibowo SH MH mengatakan terkait putusan mati terhadap terdakwa Marselinus Kuku adapun pertimbangan Hakim Berdasarkan putusan No. 378/Pid.B/2025/PN.Rhl, Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat” berdasarkan Dakwaan Kumulatif Kesatu Primair (Pasal 340 KUHP) dan Kedua (Pasal 351 Ayat (2) KUHP.

Pertimbangan hal-hal yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa mengakibatkan 2 (dua) orang meninggal dunia dan 1 (satu) orang luka berat; Perbuatan Terdakwa mengakibatkan penderitaan bagi keluarga Para Korban yang ditinggalkan; Terdakwa merasa puas dan tidak menyesali perbuatannya;

Kemudian tidak ada perdamaian antara Terdakwa dengan Korban dan/atau keluarga Para Korban; Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ditemukan;

Selanjutnya hakim juga mempertimbangkan pertimbangan dakwaan kumulatif kesatu primair telah dipertimbangkan mengenai peristiwa Terdakwa yang melakukan penikaman atau penusukkan dengan menggunakan sebilah pisau kepada Korban Herman alias Rinto alias Lentu dan Korban Lestari Chandra alias Gepeng yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Selanjutnya dalam dakwaan kumulatif kedua ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai perbuatan Terdakwa yang juga melakukan penikaman atau penusukkan kepada Saksi Dedi Suhendro Alias Dedi Butut dengan cara menusukan pisau ke arah Saksi Dedi Suhendro Alias Dedi Butut sebanyak 1 (satu) kali mengakibatkan luka pada punggung berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor 07/Vsm-Rm/IV/2025 tanggal 11 April 2025.

Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah pula terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif kedua;

Menimbang bahwa oleh karena ketentuan Pasal 340 Kitab UndangUndang Hukum Pidana dan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah dibuktikan pada perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu primair dan kedua;

Menimbang bahwa Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan yang pada pokoknya adalah Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana melainkan penganiayaan yang mengakibatkan mati, oleh karena perbuatan merampas nyawa orang lain yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dilakukan karena emosi sesaat akibat perkelahian yang terjadi dan tidak direncanakan terlebih dahulu.

Menimbang bahwa tentang unsur dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu sebagaimana unsur kedua dakwaan kumulatif kesatu primair, Majelis Hakim telah menguraikan secara rinci tentang unsur tersebut yang didasarkan pada fakta dipersidangan dan Majelis Hakim dalam uraian pertimbangan diatas berpendapat bahwa unsur dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu sebagaimana dipertimbangkan dalam mempertimbangkan unsur kedua dakwaan kumulatif kesatu primair telah menyatakan terpenuhi ada pada perbuatan Terdakwa,

Oleh karenanya dalil pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut dikesampingkan. Lagipula,Terdakwa tidak mengajukan alat bukti apapun dipersidangan untuk menguatkan dalilnya tersebut;

Menimbang bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana,baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. Tutupnya. (D05).