Rohil -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rohil menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Marselinus Kuku Alias Marsel anak dari Patrisius Kuku Lau Si karena terbukti membunuh Personil Polisi Polsek Sinaboi dan satu warga sipil didepan Karoke See Yu Bagansiapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil.
"Menyatakan terdakwa Marselinus Kuku terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana dan 351 ayat (2) sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu Primair dan kedua Penuntut Umum serta menjatuhkan pidana mati" . Kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Rizal SH MH.
Putusan tersebut dibacakan melalui Sidang Daring diruang Sidang Candra Pengadilan Rohil, Rabu 22 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 Wib yang diikuti Penuntut Umum Kejari Rohil Danil Sitorus SH, Kuasa Hukum Terdakwa dan Terdakwa Marselinus Kuku di Rutan Bagansiapiapi.
Putusan mati ini juga bersesuaian dengan Tuntutan Penuntut Umum Kejari Rohil pada Sidang Tuntutan Selasa (23/9) yang menuntut Hukuman Mati terhadap terdakwa Marselinus Kuku Alias Marsel anak dari Patrisius Kuku Lau dengan Pasal 340 KUHPidana dan 351 ayat (2) sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu Primair dan kedua Penuntut Umum.
Usai putusan dibacakan, sontak keluarga korban bersujud diruang persidangan dengan mengucapkan "Alhamdulillah Yang Mulia Hakim Ada Keadilan Bagi Anak Kami Almarhum atas hukum setimpal yakni Hukuman Mati.
Kehadiran korban diruang sidang juga didamping Pengacara Korban Alm. Lestari Candra Alias Gepeng , Rahmad Hidayat SH dan Pengacara Alm Herman Alias Rinto Alias dihadiri Andi Nugraha SH.MH.
Peristiwa pembunuhan yang menewasakan Herman Alias Rinto Alias Lentu (warga) dan Lestari Candra Alias Gepeng (Personil Polsek Sinaboi) yang terjadi pada hari Sabtu 29 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB didepan Karoke See Yu Bagansiapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil usai keduanya mengalami luka berat akibat luka tusukan senjata tajam .
Kasus pembunuhan ini lantaran terdakwa tak senang salah satu korban menaiki sepeda motor laju-laju saat melintasi areal parkir Karoke See You, sehingga terjadilah perkelahian berujung maut dengan cara menusuk perut Herman Alias Rinto Alias Lentu sebanyak 1 (satu) kali.
Tak cukup disitu , terdakwa Kembali mengejar korban kedua yakni Lestari Candra Alias Gepeng sambil membawa pisau sehingga mengenai paha sebelah kanan dan kiri Lestari Candra alias Gepeng.
Kemudian rekannya korban saksi Dedi Suhendro Alias Dedi Butut Bin turut ditusuk pisau kearah punggung sebanyak 1 kali. Setelah melakukan penikaman terdakwa Kembali ke Pos jaga Perumahan BMH ( Bun Me He) dan saksi Yacob Alias Pakde membuka pintu gerbang perumahan.
Lalu Saksi Andri Simbolon dengan menggunakan sepeda motornya berusaha membawa Herman Alias Rinto Alias Lentu ke RSUD dr Pratomo. Rizal membawa Lestari Candra Alias Gepeng ke luar areal Perumahan BMH ( Bun Me He ) dengan sepeda motornya namun saat melewati pintu gerbang Lestari Candra Alias Gepeng terjatuh dari sepeda motor.
Kemudian ketiganya dilarikan menuju RSUD dr Pratomo, namun apa mau dikata kedua korban tak bisa diselamatkan alias meninggal dunia dan satu korbannya lagi mengalami luka serius dalam perawatan. (D05).