Dugaan Terjadi Terjadi Sengketa Kebun Warisan Di Kabupaten Lingga, Diduga Akibat Tidak Memiliki Dokumen Kepemilikan.

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:23:00 WIB

 (Momenriau.com). Minimnya pengetahuan masyarakat awam tentang konfirmasi yang dilakukan jurnalis dan atau wartawan, terkadang bisa melahirkan "salah memahami apa itu konfirmasi" dan tidak jarang akan melahirkan rasa amarah bagi yang dikonfirmasi.

     Dalam tulisan ini, saya jelaskan menurut pengetahuan yang saya miliki, bahwa ;
1. Konfirmasi itu sebagai suatu keredaksian yang lebih menekankan suatu susunan kalimat yang sifatnya mengajukan pertanyaan kepada yang berkompeten untuk menjawab dan atau menjelaskan tentang mengetahui dan atau mengalami dan atau mendengarkan sesuatu peristiwa yang diduga telah terjadi.
2. Dalam konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan kepada sumber, wartawan memiliki hak mengkonfirmasi (hak bertanya) yang dilindungi oleh Undang-Undang. Sedangkan nara sumber, tidak memiliki hak untuk balik bertanya (mengkonfirmasi si wartawan terkait apa dan siapa sebagai narasumber). 
3. Bagi pihak yang dikonfirmasi, punya kewajiban untuk menjawab konfirmasi dari si wartawan, meskipun terkadang pihak yang dikonfirmasi selalu mengabaikan konfirmasi dan cendrung tidak menjawab konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan.
4. Wartawan melakukan konfirmasi dengan tujuan, agar menghargai hak dari objek yang akan diberitakan sehingga pemberitaan menjadi berimbang dengan mengutamakan azas praduga tidak nersalah.
    Sebagai informasi kepada publik, untuk memenuhi kewajiban kami jurnalis kepada publik seperti yang tertuang pada pasal 6 huruf a undang-undang no 40 tahun 1999, pada hari ini kamis 28 Agustus 2025, kami mengkonfirmasi kepada salah seorang warga masyarakat di Kabupaten Lingga berinisial "SSI" terkait dengan informasi yang kami terima "bahwa SSI diduga telah memasuki kebun milik orang lain dan diduga telah merusak dan atau telah mengambil pohon yang bukan miliknya.
    Konfirmasi yang kami lakukan dan kami kirim konomor hp "SSI" berbunyi sebagai berikut ;
               "Assallamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh. Izin konfimasi :
1. Apakah benar anda sudah sengaja dan atau tidak sengaja telah masuk kekebun sagu milik pak Mustari dalam tenggang waktu yang sudah cukup lama ?.
2. Apa betul anda sudah mengambil dan atau sudah merusak ratusan pohon sagu yang ada didalam kebun pak Mustari ?.
3. Kalau benar, apa dasar hukum anda melakukan hal tersebut ?. Wassallam Edysam media momenriau.com".
    Adapun jawaban konfirmasi yang kami terima dari warga.berinisial "SSI" tersebut, menurut kami antara lain ;
                   *Apa ini pak, saya tak paham*
                   * Siyapa yang cakap saye yang
                    merusak*
                     pak*
                   * Tolong orang suruh kerumah
                     saye pak*
                   *Ini kalau tak diye orag tebang
                     sagu orang*
                   *Itu kan mau di ukur itu pak*
                   * Yang betol aje orang tu pak*
                   * Sembarang tuduh gitu*
                    *Sedangkan saye dah lame tak
                    kerja sagu*.
   Kemudian kami memberikan penjelasan kepada "SSI" dengan kalimat ;
    "Oleh karena itu, saya mengharapkan anda menjawab konfirmasi ini untuk memenuhi hak anda dan demi keseimbangan pemberitaan kami".
    Setelah beberapa saat, "SSI" menelpon awak media kami, dengan suara terdengar seperti sedang marah, "SSI" meminta awak media kami untuk menyebutkan narasumber kami dan didalam intonasi dan atau nada suara sumpah serapahnya kepada nara sumber, dilampiaskan pada saat menelpon awak media kami.
    Dengan peristiwa ini, kami berharap kepada semua pihak agar :
1. Menghargai tugas dan fungsi wartawan dan atau Jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalisitiknya.
2. Kepada semua pihak, ketika berkomunikasi dengan wartawan dalam hal konfirmasi, sebaiknya menggunakan bahasa yang santun dan beradab dan tidak memgedepankan bahasa biadab.
3. Semua pihak sebaiknya, tidak mengintervensi awak media dan atau wartawan dan atau Jurnalis, karena Perss adalah Pilar keempat.di NKRI, artinya didalam konstitusi, Perss sejajar kedudukannya dengan Pilar "Eksekutive, Legislative dan Yudikative".
    Untuk mengantisipasi suatu indikasi konflik ditengah warga, khususnya di Kabupaten Lingga, pihak Pemkab Lingga, diharapkan sesegera mungkin untuk mendata dan memberikan suatu kepastian hukum terhadap lahan dan atau kebun milik masyarakat, dengan menerbitkan suatu surat bukti kepemilikan dengan batas-batas yang konkrit.(Edysam/Bersambung).