Pekanbaru - Masridodi Manguncong, SH dengan didampingi oleh Misdar, SH dan Fadli Hidayatullah Harahap, SH yang merupakan Advokat pada Kantor Hukum Cutra Andika Siregar & Rekan menyambangi Ditreskrimum Polda Riau untuk menyampaikan laporan/pengaduan dugaan tindak pidana “Dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia” dalam hal ini Bupati Rokan Hilir Bapak H. Bistamam sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 156 KUHPidana, dengan pihak Terlapornya adalah Muhajirin Siringo Ringo.
Materi laporan/pengaduannya terkait dengan tulisan-tulisan yang diduga diposting oleh Muhajirin Siringo Ringo di akun facebooknya dan pernyataannya sebagai narasumber di media siber dengan narasi-narasi yang dinilai oleh Pelapor/Pengadu menyatakan kebencian dan penghinaan terhadap Bupati Rokan Hilir diantaranya “Kekejaman Kebijakan Bupati Rohil melebihi Drakula Penghisap Darah Manusia”, “Muhajirin menilai awal dari kehancuran Rohil dimulai dari proses pencalonan pemimpinnya yang diduga kuat lahir dari rahim kebohongan dengan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan”, “Muhajirin Siringo Ringo mengaku malu memiliki pemimpin tua renta”, “Bupati Rohil menggunakan ijazah SMEA Palsu dan SKPI abal-abal”, “Memalukan, sebaiknya Bupati mundur, sudah terlalu tua, mulai pikun”, “Isi kepala Bupati Rohil yang dianggap kejam melebihi drakula penghisap darah”, “Adili Bupati Rohil Bustamam. Tolok Ijazah Bodong. Tangkap dan Penjarakan Dugaan Ijazah Palsu”.
“Kami sebagai masyarakat Rohil merasa risih dan terusik dengan narasi-narasi yang diduga diposting oleh Terlapor di akun facebook dan pernyataannya di media siber yang menurut hemat kami memiliki muatan yang menyatakan kebencian dan penghinaan terhadap pemimpin kita dalam hal ini Bupati Rokan Hilir yaitu Bapak H. Bistamam”.
Kami memilih melaporkannya dengan menggunakan ketentuan Pasal 156 KUHPidana karena pasal ini bukan delik aduan”. “Bahwa frasa “golongan” dalam Pasal 156 KUHPidana berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya diantaranya karena kedudukan menurut hukum tata negara, sedangkan Bupati adalah kedudukan menurut hukum tata negara”.
Untuk itu kami mohon kepada Direktur Reskrimum Polda Riau selaku Penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut secara profesional untuk menimbulkan efek jera kepada pihak Terlapor, kami juga mohon doa dan dukungan dari masyarakat Rohil.
Pelaporan dugaan tindak pidana ini ke Ditreskrimum Polda Riau juga berkaitan dengan surat Dewan Pers No. 436/DP/K/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 perihal Penyelesaian Pengaduan yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat yang menilai dan memutuskan bahwa media siber MimbarRiau.com melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik dimana berita Teradu bersifat informatif, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, namun tidak berimbang dan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi sehingga melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan ketentuan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita.
Dimana sebelumnya Cutra Andika Siregar membuat pengaduan ke Dewan Pers terkait pemberitaan media siber MimbarRiau.com yang diunggah pada tanggal 12 Mei 2025 dengan judul berita “Menuju 100 Hari Kepemimpinan Bupati Rohil, Muhajirin: Memalukan”.