Dewan Pers Nilai MimbarRiau.com Langgar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik Soal Berita Menuju 100 Hari Kepemimpinan Bupati Rohil, Muhajirin: Memalukan

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:12:20 WIB

Ket.Poto. Penyelesaian Pengaduan Dari Dewan Pers

Rohil - Laporan berita berjudul ”Menuju 100 Hari Kepemimpinan Bupati Rohil, Muhajirin: Memalukan”, yang diterbitkan oleh Media Siber MimbarRiau.com tertanggal 12 Mei 2025 melahirkan Putusan dari Dewan Pers bahwa pihak MimbarRiau.com dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.

Penyelesaian pengaduan dari Dewan Pers Nomor : 436/DP/K/VI/2025 tertanggal 12 Juni 2025 itu merekomendasikan media siber MimbarRiau.com untuk wajib segera melengkapi berita yang diadukan dengan memuat keterangan berbagai sumber terkait berita serta melaksanakan Pernyataaan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers selama 7 hari kalender atau 5 hari kerja.

Penyelesaian Pengaduan Dewan Pers ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menilai berita Teradu bersifat informatif, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, namun tidak berimbang dan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi sehingga melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 yakni “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.

Menurut Dewan Pers yang dimuat pada angka 4 menilai bahwa berita Teradu yang diadukan juga tidak sesuai dengan ketentuan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Selanjutnya Dewan Pers merekomendasikan kepada Teradu media siber MimbarRiau.com untuk wajib segera melengkapi berita yang diadukan dengan memuat keterangan berbagai sumber terkait berita, terutama yang disebutkan dalam berita. Teradu wajib menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, sehingga masyarakat akan memperoleh berita yang teruji, akurat, dan berimbang.

Hasil tindak lanjut Dewan Pers ini usai laporan /Pengadu disampaikan oleh Cutra Andika Siregar, SH, MH selaku Kuasa Hukum H. Bistamam yang mengadukan media MimbarRiau.com sebagai Teradu kepada Dewan Pers pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 yang terdaftar dalam registrasi di Sekretariat Dewan Pers dengan nomor aduan 2505038.

Sementara atas Keputusan Dewan Pers tersebut Cutra Andika Siregar SH MH sebagai Pengadu mengapresiasi dan menyambut positif penilaian dan keputusan Dewan Pers tersebut, dengan harapan kedepan agar Teradu media siber MimbarRiau.com lebih berhati-hati dalam memuat berita sehingga isi beritanya tidak tendensius membangun opini yang berpotensi menghina dan mencemarkan nama baik orang lain. 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan (3) Peraturan Dewan Pers No. 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan Ke Dewan Pers, Teradu wajib melaksanakan isi Pernyataaan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers pada kesempatan pertama, dan Teradu wajib memuat atau menyiarkan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers tersebut di media yang bersangkutan. 

Hingga hari ini sudah 7 hari kalender atau 5 hari kerja sejak menerima surat Dewan Pers tersebut, Teradu media siber MimbarRiau.com belum melaksanakan isi Pernyataaan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers tersebut. (Tim).