Masyarakat ;"Bangunan Peninggalan Penjajah (Belanda) Di Rohil, Merupakan Bukti Sejarah, Bolehkah Dimusnahkan ?".

Senin, 14 April 2025 - 15:36:00 WIB

(Momenriau.com Rohil). Lazimnya, bangunan "tempo dulu" yang berkaitan dengan penjajahan Belanda beberapa ratus tahun silam, oleh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dikenal sebagai bangunan bersejarah yang sebaiknya dijaga dan atau dirawat sebagai mana mestinya, karena penuh dengan kenang-kenangan.

Salah satu tujuannya, agar masyarakat Rohil pada generasi penerus, dapat mengetahui, bahwa kampung halaman mereka pernah dijajah oleh bangsa Belanda dan bangunan - bangunan tersebut, sebagai atau merupakan bukti fisik.
   Namun sangat disayangkan, bangunan peninggalan zaman penjajahan Belanda yang terletak dikota Bagansiapi-api Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau seperti "Kantor Pos & Giro, Rumah Dinas Kewedanaan dan lainya, kini bangunan tempo dulu itu, tepatnya bangunan peninggalan orang-orang Belanda dan atau beberapa bangunan tua yang menurut warga Kabupaten Rokan Hilir merupakan aset sejarah, saat ini (Sabtu 12 April 2025) tidak lagi bisa dijumpai karena sudah berganti dengan bangunan dengan arsitek kekinian.
    Beberapa orang warga berinisial "We, So, Knr, Srn, Ha" yang mengaku pernah menimba ilmu di Sekolah Menengah Atas (SMA) 360 Bagansiapi-api yang terletak diseputaran Jl.Nelayan Bagansiapi-api, kepada media ini pada hari Sabtu (12/04-2025) menjelaskan dengan mengatakan, "bangunan peninggalan penjajah (Belanda-red) tempo hari, saat ini tidak dapat kita temukan lagi, sudah dibongkar dan berganti dengan bangunan yang baru, kalau yang seusia kita sudah tidak ada lagi didunia ini, maka tidak ada yang bisa menceritakan tentang bangunan dimaksud".
    "Harapan kami kepada Pemerintahan Republik Indonesia melalui Pemerintahan Daerah Kabupaten Rokan Hilir, kedepannya, bangunan bekas peninggalan Belanda yang masih ada, bisa dipertahankan", kata narasumber mengakhiri penjelasannya. 
   Dengan adanya sorotan masyarakat terhadap Bangunan Peninggalan Penjajah (Belanda) di Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau, maka kepada Institusi "Cagar Budaya di Indonesia" supaya segera menginventarisasi bangunan dimaksud, agar tidak punah. (Edysam).