Tim Advokasi KAHMI Rohil Laporkan Beberapa Warga Yang Terlibat Kasus Kekerasan Dan Penghinaan di Sekretariat HMI Komisariat STAI Ar-ridho

Senin, 17 Februari 2025 - 21:04:50 WIB

Ujung Tanjung -- Tim Advokasi Majelis Daerah Korps Alumni HMI (KAHMI) Rohil mendatangi SPKT Polres Rohil di Ujung Tanjung dalam rangka melaporkan tindak pidana kekerasan dan penghinaan terkait pencopotan plang Sekretariat HMI Komisariat STAI Ar-ridho beralamat di Jl. Gajah Mada Bagansiapiapi pada 4 Februari 2025 dan 9 Februari 2025.

Dalam laporan itu,Tim Advokasi Majelis Daerah Korps Alumni HMI (KAHMI) Rohil Nanda Rizky Rilandi, SH bersama Siswadi, SH serta Ketua Umum Terpilih HMI Cabang Rohil Eka Rahayu Wijaya Pratama mendampingi Ketua Umum HMI Komisariat STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Sahirwan.

Adapun sebagai terlapor dari Tim Advokasi Majelis Daerah Korps Alumni HMI (KAHMI) Rohil yakni saudara berinisial I dan kawan-kawan yang merupakan warga Bagansiapiapi. " Hari ini Inisial I dan dkk  kami laporkan kepolisi". Kata Nanda Rizky Rilandi, SH kepada wartawan,Senin 17 Februari 2025.

 Lebih lanjut Nanda mengatakan, bahwa laporan pengaduan ini terkait dugaan tindak pidana “Dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia” rumusan Pasal 156 KUHPidana.

 Kemudian terlapor secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain rumusan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana.

Untuk peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 4 Februari 2025 dan 9 Februari 2025 dimana Terlapor diduga menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap organisasi HMI dengan cara mencopot plang Sekretariat HMI Komisariat STAI Ar-ridho yang terletak di Jl. Gajah Mada, Bagansiapiapi lalu digantungkan di depan pintu terali besi di Sekretariat HMI dan diatas plang tersebut ditaruh keset kaki, perbuatan tersebut telah diakui oleh Terlapor.

Terlapor juga mengancam salah seorang anggota HMI yang bernama Muspar dengan ujaran “Jadi kami minta tolong kalian tinggalkan rumah itu dalam waktu dua tiga hari ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, nanti pemuda disini berkumpul datang kesana menggrebek kalian, nanti pukul-pukulan urusannya ke Polsek kan tidak enak lagi”.

Terlapor juga bersama-sama dengan 2 (dua) orang warga Bagansiapiapi menerobos masuk ke Sekretariat HMI dengan berkata kasar serta memukul dinding rumah dan salah seorang diantaranya menendang anggota HMI yang bernama Ferin Naibaho, mereka juga mendorong tubuh Pelapor dan berkata dalam jangka waktu 5 (lima) menit semuanya harus sudah keluar dari rumah tersebut, mereka terus mendorong tubuh Pelapor/Pengadu dan membentak dengan keras, lalu mereka mengeroyok dan memukul Ferin Naibaho. 

Dalam kesempatan ini, Ketua Umum Majelis Daerah KAHMI Rohil yang juga Anggota DPRD Rohil Hamzah, SH.I, MM melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM Cutra Andika Siregar, SH, MH menyayangkan peristiwa yang terjadi terhadap adik-adik kader HMI yang diduga dilakukan oleh Terlapor yang merupakan Ketua Musholla setempat dan juga Dosen pada salah satu Institut di Rohil.

Oleh karenanya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan emosional KAHMI Rohil telah membentuk Tim Advokasi untuk memberikan pelindungan hukum terhadap adik-adik HMI. Langkah hukum yang ditempuh dengan menyampaikan laporan pengaduan ke Polres Rohil adalah dalam rangka upaya penegakan hukum guna menimbulkan efek jera terhadap Terlapor dan agar perkara ini tidak merembet kemana-mana yang dikhawatirkan memicu jiwa korsa kader-kader dan alumni HMI yang tersebar di Rohil maupun Provinsi Riau dengan melakukan aksi demonstrasi dan tindakan-tindakan lain yang dapat memengaruhi situasi kamtibmas di Rohil.

Untuk itu kami mendesak Kapolres Rohil untuk segera memerintahkan Penyidik guna melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini secara tegas, cepat, tidak berlarut-larut, dan profesional sehingga perkaranya dapat diteruskan ke tingkat penuntutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau mendapatkan kepastian hukum. Pungkasnya. (D05).