"Rasa Keadilan Masyarakat Yang Harus Diberikan Oleh Aparatur Penegak Hukum".

Ahad, 16 Februari 2025 - 15:22:00 WIB

(Momenriau.com Lingga). Pembincangan hangat terjadi pada hari Minggu (16/02-2025) diantara awak media online di Kabupaten Lingga tentang seorang lelaki bernama "A Hiong" yang menurut informasi adalahbsebagai bagian dari manajemen PT. Citra Semarak Sejati (PT.CSS) tepatnya sebagai pengawas dilapangan dalam aktivitas penambangan pasir darat lokasi Desa Tanjung Irat Kecamatan Singkep Barat yanf "tidak mau memberikan jawaban Konfirmasi wartawan" tentang prihal "Konvensasi yang sudah disepakati namun tidak diberikan kepada masyarakat".

Kami kutip dari laman pemberitaan media online "cahayanewskepri.com" dengan judul "PT.CSS Abaikan Kesepakatan Kompensasi Masyarakat, Pengawas Lapangan Bungkam Dikonfirmasi" ditayangkan sejak hari Minggu (16/02-2025), didalam alinea terakhir bernarasi "Mirisnya hingga berita ini diterbitkan, Minggu 16 Februari 2025, yang disebutkan oleh oknum wartawan selaku pengawas lapangan perwakilan perusahaan Citra Semarak Sejati yang berada di lokasi pertambangan wilayah Desa Tanjung Irat sejak dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu 15 Februari 2025 Ahiong dengan nomor ponsel 0812 6802 XXXX bungkam".
    Dengan sikap "A Hiong" sebagai pengawas lapangan PT.CSS yang terkesan enggan memberikan jawaban konfirmasi kepada media cahayanewskepri.com ini, maka kami dari media momenriau.com, mencoba memperkenalkan diri dan mengkonfirmasi ulang dengan kalimat pertanyaan yaitu, "Selamat sore bos. Izin memperkenalkan diri. Saya  dari media online momenriau.com. Dalam kesempatan ini, saya ingin mengkonfirmasi, apa benar "konvensasi untuk masyarakat desa Tanjung Irat, yang sudah disepakati, tidak diberikan kepada masyarakat sejak bulan Januari 2025" ?, namun "A Hiong" juga tidak membalas Chat WhatsApp dari kami.
    Sudah jelas dalam UUD No.40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk mendapatkan jawaban terhadap sesuatu yang dikonfirmasikan, karena UUD dimaksud, memberikan ruang kepada yang dikonfirmasi untuk menjelaskan, agar pemberitaan yang dirilis oleh si wartawan, menjadi berimbang. Namun, sayangnya, "A Hiong" tidak mempergunakan kesempatan tersebut. 
    Sikap "A Hiong" yang bungkam dikonfirmasi oleh wartawan, dikhawatirkan berpotensi "merusak nama baik PT. CSS" yang mungkin saja menimbulkan kesan ditengah masyarakat bahwa seolah-olah "PT.CSS Kebal Hukum". Oleh karena itu, sebaiknya, pihak manjemen PT.CSS, segera mencopot jabatan sebagai pengawas lapangan yang diemban oleh "A Hiong" dan menggantikannya dengan yang lainnya.
    Bila memang benar konvensasi yang sudah disepakati antara masyarakat Desa Tanjung Irat dengan pihak PT.CSS tidak dilaksankan oleh PT.CSS, diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum segera memanggil "A Hiong" untuk dimintai keterangan. Kenapa demikian, ini tentang "RASA KEADILAN MASYARAKAT" yang harus diberikan oleh Aparatur Penegak Hukum.(Edysam).